Jumat, 10 Februari 2023 - 18:28 WIB
Pemuda bernama Anjasmara Putra (23 tahun) ditangkap polisi pada Selasa (7/2/2023) atas dugaan penganiayaan dan pemerkosaan seorang gadis berusia 25 tahun.(Istimewa)
Artikel.news, Makassar - Pemuda bernama Anjasmara Putra (23 tahun) ditangkap polisi pada Selasa (7/2/2023) atas dugaan penganiayaan dan pemerkosaan seorang gadis berusia 25 tahun.
Ceritanya, Anjasmara ini berkunjung ke rumah temannya itu yang terletak di Jalan Lanto, Kota Makassar, tapi kawannya itu tidak ada di tempat.
Di rumah tersebut hanya ada kakak perempuan temannya, seorang diri.
"Melihat situasi yang sepi, pelaku menyeret korban ke kamar dan berupaya memperkosanya," kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah, dikutip dari Kumparan.com, Jumat (10/2/2023).
Gadis itu tentu saja melawan, tapi pelaku langsung memukulinya hingga korban menyerah. Pemerkosaan pun terjadi.
"Pelaku disangkakan melakukan tindak penganiayaan dan pemerkosaan," kata Nasrullah.
Anjasmara yang sehari-harinya jadi ojek online itu kini ditahan di Polrestabes Makassar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |