Kamis, 09 Februari 2023 - 20:20 WIB
Artikel.news, Bandar Lampung - Satuan Reskrim Polisi Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial DY (41).
Pria ini diduga telah membawa kabur ke Jakarta anak tirinya yang masih di bawah umur. Lalu, di Jakarta, bocah itu disekap di sebuah indekos dan diperkosa.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra mengatakan, aksi penculikan yang disertai pencabulan tersebut itu dilaporkan ibu korban atau istri DY ke Polresta Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penculikan terhadap korban pada Ahad (23/1/2023), ketika korban yang tinggal dengan neneknya dihampiri oleh pelaku dan memaksa korban untuk ikut dengannya ke Jakarta.
Sesampainya di kosan pelaku yang berada di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, korban disekap.
"Di sana korban mendapatkan perlakuan berupa penganiayaan dan juga pencabulan, kemudian pelaku pada saat melakukan terhadap korban memfotonya untuk kemudian dikirimkan kepada ibu korban," jelasnya, dilansir dari jpnn.com, Kamis (9/2/2023).
Menerima laporan orangtua korban, Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan keluarga korban sampai akhirnya pada Jumat (3/2/2023) pelaku ditangkap di Jakarta Selatan.
Dari keterangan pelaku, dirinya melakukan penculikan tersebut dikarenakan pelaku cemburu dengan ibu korban (istrinya) yang tinggal di Jakarta dan ingin meminta cerai, sehingga pelaku mengatakan kepada ibu korban bahwa jika tetap ingin berpisah maka anaknya akan tetap dibawa lari.
Terhadap korban kini sekarang mendapatkan perawatan oleh TP2A untuk dilakukan pemberian bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis atau traumahealing.
Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian korban.
"Pelaku terancam Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |