Selasa, 07 Februari 2023 - 17:27 WIB
Pria inisial B (42) warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diringkus polisi setelah menyetubuhi keponakan istrinya yang masih di bawah umur.(Foto: Medcom.id)
Artikel.news, Cirebon - Pria inisial B (42) warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diringkus polisi setelah menyetubuhi keponakan istrinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reksrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2020 lalu.
"Baru dipergoki pada akhir 2022 lalu," ujar Anton, dikutip dari Medcom.id, Selasa (7/2/2023).
Ia mengungkapkan, korban merupakan keponakan dari istri pelaku. Rumah yang ditinggali pelaku dan korban, posisinya saling berhadapan.
Anton menjelaskan pelaku memanfaatkan rumah korban yang sepi untuk melakukan aksi tak senonohnya. Setiap hari korban hanya tinggal bersama neneknya.
"Tindakan persetubuhan ini, dilakukan di rumah korban dan sebuah hotel," ujar Anton.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi persetubuhan itu sudah dilakukan empat kali. Untuk melancarkan aksinya, korban diiming-imingi sejumlah uang dan diancam untuk tidak melaporkan aksi tersebut.
Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar pada akhir 2022. Saat menjalankan aksinya, pelaku dipergoki istrinya sendiri, sehingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian," ujar Anton.
Atas perbuatannya, pelaku dianggap melanggar undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |