Sabtu, 04 Februari 2023 - 18:37 WIB
Artikel.news, Aceh Tamiang - Seorang pria di Aceh Tamiang berinisial MR (35) memperkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Akibat kejadian itu, kini korban mengalami trauma dan ketakutan atas peristiwa yang dialaminya.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis mengatakan, pelaku MR saat ini sudah diamankan petugas kepolisian usai keluarga melaporkan perbuatan bejat sang ayah tiri tersebut.
“Sungguh ironis, seharusnya ayah wajib melindungi anaknya walaupun itu bukan anak dari darah dagingnya,” katanya, dilansir dari Kumparan.com, Sabtu (4/2/2023).
Yanis menyebutkan, peristiwa yang menimpa korban terjadi pada akhir Desember 2022 lalu. Namun, kedok pelaku baru terungkap dan diamankan petugas pada Januari 2023.
“Korban pada saat itu sedang tidur di depan ruangan televisi dengan menggunakan selimut, lalu korban merasa selimutnya seperti ada yang menarik sehingga korban pun terbangun,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan petugas, kata Yanis, perbuatan bejat pelaku dilakukan dengan cara pemaksaan sehingga korban tak sanggup melawan.
“Korban sempat melawan dan menyuruh pergi agar jangan mengganggunya, namun pelaku semakin ganas dan memperkosa korban,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, perbuatan MR diketahui berulang kali dan terus menimpa korban.
“Sering melakukan aksi bejatnya itu serta melecehkan korban,” sebut Yanis.
Lebih lanjut, Yanis menjelaskan, keluarga yang telah mengetahui perbuatan pelaku kemudian melaporkan ke Polsek Rantau atas tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan anak.
“Korban ditemani adik ayah kandungnya datang ke kantor polisi,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Yanis, unit reskrim Polsek Rantau melakukan visum et repertum ke RSUD Aceh Tamiang. Dari hasil pemeriksaan itu, didapati selaput darah korban mengalami luka robek akibat perbuatan sang Ayah tiri.
“Atas kejadian itu korban mengalami ketakutan dan trauma akibat perbuatan pelecehan seksual yang dialaminya,” ucap Yanis.
Saat ini pelaku telah diamankan dan disangkakan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |