Kamis, 02 Februari 2023 - 22:33 WIB
Seorang pemuda berinisial AB (21) di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi lantaran telah memperkosa seorang wanita penyandang disabilitas.(Foto: Humas Polres Lampung Timur)
Artikel.news, Lampung Timur - Seorang pemuda berinisial AB (21) di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi lantaran telah memperkosa seorang wanita penyandang disabilitas.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (31/1/2022) setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban SB (19) yang memiliki latar belakang kelainan cara berfikir," katanya, dilansir dari Lampung Geh, Kamis (2/2/2023).
Johanes menjelaskan, peristiwa itu terjadi berawal korban dijemput oleh teman perempuannya pada Minggu 13 November 2022 lalu.
"Korban dan teman perempuannya berpamitan dengan orang tua hendak pergi main," katanya.
Kemudian, korban dan teman perempuannya pergi kelapangan Pekalongan. Sesampainya disana teman korban menghubungi pacarnya dan datanglah bersama pelaku
"Tidak lama kemudian mereka pergi ke salah satu Desa di Kecamatan Pekalongan dan sesampainya pelaku menarik korban ke semak-semak dan terjadilah pemerkosaan," ucap Johannes.
Setelah kejadian tersebut, korban memberitahu kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.
"Pelaku berhasil diamankan di kediamannya berikut barang bukti berupa 1 set pakaian korban, 1 buah surat VER RSUD Sukadana, dan 1 buah surat VER Psikatrum dokter jiwa," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |