Senin, 16 Januari 2023 - 13:44 WIB
Ilustrasi penculikan.(Foto: Nova.id)
Artikel.news, Karawang - Gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban penculikan hingga pemerkosaan.
Selama berada di bawah kendali pelaku, gadis ini hanya bisa pasrah ketika tangan pelaku meraba tubuhnya hingga memaksanya berhubungan badan.
Selama lima hari, korban diculik dan diperkosa oleh pelaku di rumah kontrakannya.
Pelaku belakangan diketahui bekerja sebagai pengantar galon isi ulang di Perumnas Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Saat ini, pria berinisial IIT (22) diduga pelaku penculikan sudah diamankan oleh polisi.
"Dari hasil penyelidikan kami menangkap tersangka berinisial IIT (22) sudah kita amankan dan kini mendekam di Rutan Mapolres Karawang," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, dilansir dari Tribunnewsbogor.com, Senin (16/1/2023).
Menurut AKP Arief Bastomy, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksan intensif kepada pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Korban kami lakukan pendampingan oleh tim PPA Polres," terangnya.
Kronologi
Kejadian memilukan yang dialami gadis Karawang ini berawal dari pertemuan dengan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pelaku IIT awalnya bertemu dengan korban di tempat nongkrong di Telukjambe.
Saat itu, pelaku dan korban saling berkenalan. Kemudian tersangka mengajak korban ke rumah kontrakannya.
Di rumah kontrakan tersebut, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan.
"Korban menolak tapi terus dibujuk, korban mau melakukan hal tersebut, karena tersangka dijanjikan akan dinikahi. Tersangka ini berprofesi sebagai pengantar galon isi ulang keliling," jelas AKP Arief Bastomy dilansir TribunnewsBogor.com dari Warta Kota.
AKP Arief Bastomy melanjutkan, pada tanggak 1 Januari 2023 tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan seputar Kota Karawang.
Karena pulang terlalu malam, akhirnya korban diajak menginap di kontrakannya.
Di kontrakan itu korban kembali dicabuli atau disetubuhi oleh pelaku hingga berulang kali.
Tak hanya itu, pelaku juga memaksa korban untuk tidak pulang dan terus menginap di kontrakannya selama lima hari.
Selama bersama pelaku, korban di bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut sebanyak sepuluh kali.
"Karena korban tidak pulang selama hari. Keluarga korban membuat laporan dan mencari informasi ke teman-teman korban. Akhirnya korban ditemukan di rumah kontrakan tersangka di daerah Perumnas," ungkap dia.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |