Kamis, 12 Januari 2023 - 18:11 WIB
Artikel.news, Purworejo - Seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri.
Mirisnya, korban diketahui hamil akibat perbuatan bejat pelaku.
Korban yang baru berusia 15 tahun itu diperkosa oleh pelaku berinisial EA (30), warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Aksi bejat EA dilakukandi rumah korban saat ditinggal orangtuanya pergi kerja di malam hari.
Dikutip dari Tribunjogja.com, Kamis (12/1/2023), Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono, mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar April 2022 lalu.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri lewat pesan WhatApps.
Pelaku juga mengimingi barang-barang berupa HP, cincin, dan baju kepada korban agar mau bersetubuh dengannya.
"Ketika orangtua korban pergi bekerja di malam hari, pelaku datang ke rumah korban dan melancarkan aksinya. Modus operandinya adalah membujuk dan merayu korban serta memberi iming-iming barang agar mau diajak bersetubuh," jelas AKP Khusen dalam keterangan resmi, Rabu (11/01/2023).
Ia melanjutkan, kasus tersebut terbongkar saat orangtua korban melihat korban memiliki barang-barang mahal padahal tidak pernah dibelikan.
Kedua orangtua korban pun menanyakan dari siapa barang-barang tersebut dan korban mengaku mendapatkan dari pelaku.
"Tidak sampai di situ, kedua orang tua korban akhirnya mengetahui bahwa korban sedang mengandung atau hamil hasil dari persetubuhan dengan pelaku. Orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Purworejo," ungkapnya.
Kemudian, pihak kepolisian langsung melakukan Visum Etrevertum (VER) kepada korban dan menemukan kebenaran korban sedang mengandung.
Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Purworejo menangkap pelaku di akhir Desember 2022.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa nota pembelian cincin emas seharga Rp315 ribu, sweater warna abu-abu, celana panjang warna hitam, jilbab warna kuning, dan celana panjang warna krem.
Sementara pelaku disangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (drm)
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |