Rabu, 11 Januari 2023 - 17:25 WIB
Artikel.news, Jambi - Seorang remaja 16 tahun menjadi korban pencabulan ayah tirinya berinisial RO (42) dan kekasihnya berinisial BS (21).
Buntutnya, kini gadis tersebut telah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
Ayah tirinya telah melakukan aksi bejatnya selama 2 tahun, yakni sejak 2018 hingga 2020. Sementara, sang kekasih telah melakukan aksi tersebut sejak 2021 hingga 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, antara pelaku ayah tiri dengan kekasih korban tidak mengetahui melakukan aksi tersebut.
"Jadi ini laporannya dua ya, berbeda antara pelaku ayah tiri dan kekasihnya. Dan perbuatannya juga dilakukan di tahun dan tempat yang berbeda," kata Andri, saat pers rilis di Mapolda Jambi, yang dilansir dari Tribun Jambi, Rabu (11/1/2023).
Aksi bejat pelaku ayah tiri ini sudah tidak terhitung dilakukan kepada korban.
"Kita masih dalami ya berapa kali, tetapi sudah 2 tahun dia melakukan ini setiap kali ada kesempatan," imbuh Andri.
Pelaku ayah tiri korban yang merupakan sopir truk, kerab melakukan aksinya di mobil, hingga di dalam rumah.
Korban yang masih usia remaja tersebut tidak berdaya atas perbuatan ayah tirinya. Ia sempat beberapa kali mencoba melakukan perlawanan, tetapi pelaku melakukannya dengan paksaan.
Bahkan, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan ke pada korban, jika menceritakan kejadian tersebut ke pada orang lain, termasuk ibu kandungnya sendiri.
Pengakuan ayah tiri korban, ia telah melakuka aksi tersebut sebanyak 15 kali.
Sementara itu, pelaku yang merupakan kekasih korban melakukan aksi persetubuhan di sebuah kos-kosan di kawasan Kota Jambi.
Indikasi kuat, janin yang saat ini ada di dalam kandungan korban adalah janin hasil perbuatan sang kekasih.
Namun demikian, Andri menegaskan masih perlu melakukan tes DNA untuk memastika ayah dari pada calon bayi tersebut.
"Kita belum bisa pastikan ya, harus tes DNA dulu," katanya.
Kata Andri, untuk dua pelaku dikenakan pasal 81 jo 76D UUD Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |