Selasa, 10 Januari 2023 - 19:33 WIB
Seorang pria berinisial DT (37) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, diringkus Sat Reskrim Polres Way Kanan karena diduga memperkosa anak tirinya.(Foto: Dok. Polres Way Kanan)
Artikel.news, Way Kanan - Seorang pria berinisial DT (37) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, diringkus Sat Reskrim Polres Way Kanan karena diduga memperkosa anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Rabu (4/1/2023) lalu.
"Tersangka DT kami amankan pada Rabu (4/1) saat berada di kediamannya," katanya, dikutip dari jpnn.com, Selasa (9/1/2023).
Andre menjelaskan, perbuatan pelaku terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun itu dilakukan secara berulang-ulang.
Namun, kasus itu dapat terungkap lantaran korban memberanikan diri bercerita apa yang di alami kepada bibunya.
Menerima penjelasan dari korban, akhirnya sang bibi pun melaporkan kejadi itu ke kepolisian setempat.
Saat dimintai keterangan, korban menyebutkan bahwa sang ayah telah menyetubuhinya terakhir pada 15 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.
"Pelaku ini berani melakukan hal tersebut karena ibu korban sedang bekerja di Jakarta," ungkap Andre.
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |