Selasa, 10 Januari 2023 - 17:37 WIB
Artikel.news, Langkat - Kasus pencabulan hingga berujung kehamilan terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Parahnya, pelaku adalah kakak kandung dari korban seorang gadis berusia 12 tahun. Kini, gadis berinisial NH itu tengah hamil delapan bulan.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, langsung melaporkan kasus itu ke Polres Langkat.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator P2TP2A Langkat, Ernis Safrin Aldin saat dikonfirmasi wartawan Tribun Medan, Senin (9/1/2023).
"Ya hari ini kita melaporkan pelaku yang menghamili korban yang tak lain menurut pengakuan korban yaitu abang kandungnya," ujar Ernis, dikutip dari Tribun Medan, Selasa (10/1/2023).
Lanjut Ernis, saat ini pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus yang dialami NH ke Polres Langkat. Dan saat ini kondisi kesehatan dan kehamilan NH baik-baik saja.
"Kondisi kesehatan dan kandungannya tidak ada masalah sesuai hasil USG. Tapi ini kita pantau sampai korban melahirkan," jelasnya.
Koordinator P2TP2A Langkat ini menambahkan, usia kandungan NH jika dihitung perminggunya sudah masuk 36 Minggu.
"Taksiran paling tinggal dua Minggu lagi lahiran. Dan yang harus diselamatkan ini dua anak. Mamaknya juga anak, anaknya juga anak," ujar Ernis.
Sementara itu Kanit PPA Polres Langkat, Aipda Ninit membenarkan atas laporan tersebut.
Setelah laporan ini diterima, menurut Ninit, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan.
Menteri PPPA Turun Tangan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, yang mendapatkan informasi tentang kasus ini langsung turun tangan.
Menteri PPPA menyambangi langsung kondisi korban pelecehan seksual berusia 12 tahun tersebut.
Pertemuan itu berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat (P3AM) Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (6/1/2023) sore.
Dikatakan I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pihaknya melalui Pemkab Langkat dan Pemprov Sumut, sepakat akan memberikan pendampingan yang terbaik buat korban.
"Kita sudah sepakati bersama, kebetulan disini ada dua daerah yaitu Kabupaten Langkat dan Provinsi Sumatera Utara, akan memberikan pendampingan yang sebaiknya. Dan untuk Kanit PPA Polres Langkat, tentunya akan segera menindaklanjuti kasus ini," ujar Gusti.
Lebih lanjut dikatakan Menteri PPPA ini, berbagai pertimbangan menjadi alasan agar korban diberikan tempat yang layak dan aman.
"Karena dia masih usia anak, tentu korban masih belum bisa mengurus dirinya dan tentunya akan dilakukan pendampingan terbaik," ujar Gusti.
Meski begitu, dalam waktu dekat ini, korban akan dibawa ke rumah yang aman. Sedangkan untuk prosesnya hukumnya, juga akan segera ditindaklanjuti.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |