Selasa, 10 Januari 2023 - 17:24 WIB
Dua orang kakek pelaku pencabulan terhadap seorang gadis kecil berusia 11 tahun diamankan Satreskrim Polres Tuban.(Foto: Surya Malang)
Artikel.news, Tuban - Dua orang kakek menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang gadis kecil berusia 11 tahun.
Dua kakek bermoral bejat ini masing-masing berinisial S (68) dan J (60). Sedangkan korban pencabulan tersebut merupakan siswi SD berinisial SA (11).
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, membenarkan hal tersebut.
"Benar, korban pelajar kelas 3 SD," kata Gananta, dikutip dari Surya Malang, Selasa (10/1/2023).
Ia menjelaskan, korban dicabuli oleh keduanya di sebuah toilet bank kredit desa.
Aksi bejat dua kakek yang tidak bermoral itu mendapat kecurigaan dari warga setempat, hingga berujung pada penggerebekan.
Setelah digerebek, para pelaku kejahatan seksual itu diamankan polisi.
Sedangkan korbannya dimintai keterangan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
"Kedua pelaku sudah kita amankan, kini di tahanan Mapolres. Keterangannya sudah sering mencabuli korban," ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat UU perlindungan perempuan dan anak, ancaman minimal 5 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, J mencabuli korban sudah empat kali.
"Korban dicabuli empat kali oleh J," ungkap Kasat Reskrim.
Perwira pertama itu menyatakan, setelah dilakukan pengamanan terhadap J dan korban diminta keterangan, ternyata ada pelaku lain juga yaitu S.
Menurut keterangan, S ini melakukan persetubuhan terhadap korban sudah enam kali.
Kini kedua pelaku mendekam di jeruji Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Sudah kita tahan kedua pelaku, modusnya memberi iming-iming uang kepada korban hingga mau disetubuhi," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |