Jumat, 06 Januari 2023 - 20:17 WIB
BR (57), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya diringkus aparat Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung.(Foto: Lampung Geh)
Artikel.news, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial BR (57) tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
BR adalah warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan ibu kandung korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.
"Pelaku BR ditangkap pada Senin 2 Januari 2023 saat berada di kediamannya," katanya, dikutip dari Lampung Geh, Jumat (6/1/2023).
Joni menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali.
"Pelaku telah melakukan persetubuhan sejak 2019 sampai 2022, korban diancam apabila melaporkan peristiwa ini kepada ibunya," jelasnya.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang bergaris hitam putih, 1 celana panjang dan 1 celana dalam warna putih.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |