Kamis, 05 Januari 2023 - 18:28 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan
Artikel.news, Lampung Timur - Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan dua pria diduga melakukan pemerkosaan secara bergilir kepada seorang gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Way Bungur, kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, dua tersangka yang diringkus adalah FI (15) warga Kecamatan Way Bungur, dan SS (18) warga Kecamatan Rumbia.
"Dari data pihak kepolisian, para tersangka diduga nekat melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap AD (14) pelajar SMP pada Oktober 2022 lalu," katanya, dilansir dari jpnn.com, Kamis (5/1/2023).
Kronologinya saat itu pelaku menakuti-nakuti korban dengan modus akan menyebarkan rekaman video mesumnya atau video call sex (vcs).
Rekaman tu diambil ketika korban berkomunikasi dengan rekan pelaku.
"Korban merasa ketakutan, kemudian dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka di sebuah kebun, di kawasan Way Bungur secara bergantian," jelasnya.
Mengalami peristiwa itu keluaraga korban melaporkan ke kepolisian setempat.
Menerima laporan tersebut Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Jajaran Polsek Way Bungur akhirnya meringkus pelaku pada Selasa (3/1).
Selain para tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil visum korban, dan dokumen kependudukan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |