Jumat, 30 Desember 2022 - 18:20 WIB
Artikel.news, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon meringkus oknum guru berinisial SR (25) yang telah menyodomi muridnya hingga berkali-kali.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, modus SR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengajak korban untuk nongkrong.
Namun, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu justru membawa korban ke tempat lain kemudian disodomi.
"Modusnya, tersangka berpura-pura mengajak korban untuk nongkrong, tetapi malah dicabuli," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, yang dilansir dari TribunCirebon.com, Jumat (30/12/2022).
Tersangka mengancam akan menghukum apabila tidak menuruti perintahnya, sehingga korban yang masih berusia 13 tahun itu tidak berdaya.
Selain itu, tersangka juga melarang dan mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatan cabul tersebut kepada orang lain.
"Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polresta Cirebon," ujar Anton.
Pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil menangkap SR berikut barang bukti berupa pakaian, ponsel, dan lainnya.
Saat ini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |