Kamis, 29 Desember 2022 - 21:47 WIB
Artikel.news, Sidoarjo - Seorang pemuda berinisial RD (19) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, nekat membunuh wanita teman kencannya.
RD memesan teman kencan berinisial EK (26) open BO lewat aplikasi Michat, mengaku sakit hati karena merasa terhina oleh ucapan korban.
RD awalnya membayar tarif kencan selama 1 jam Rp250 ribu. Namun kesal karena harus diminta membayar Rp600 ribu saat mau menambah jam kencan.
Pelaku lantas mencekik leher korban kemudian mengikat kaki dan tangan dengan tali rafia.
Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
Usai menghabisi nyawa EK, RD kemudian kabur ke Ponorogo, Jawa Timur.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (29/12/2022), korban tinggal di tempat kos yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) sejak Oktober 2022 lalu.
Dia tinggal di sana bersama anak lelakinya yang berusia 6 tahun dan seorang pria berinisial AS (24), yang disebut-sebut sebagai pacarnya.
Sabtu malam lalu, korban diketahui menerima tamu alias layanan open BO di kamar kosnya sejak sekitar pukul 20.30 WIB.
Hingga sekitar pukul 21.00 WIB, saat dihubungi oleh AS melalui chat whatsap, korban mengaku belum selesai karena pelanggannya minta tambahan waktu.
Sekitar pukul 21.30 WIB, saat dihubungi lagi sudah tidak ada jawaban.
AS kemudian mendatangi tempat kos tersebut, dan ketika membuka kamar dia melihat korban sudah dalam kondisi tergeletak di kamar mandi.
Saat ditemukan, perempuan itu tanpa mengenakan busana dengan kondisi tangan dan kakinya terikat tali rafia.
AS kemudian melapor ke pemilik kos. Ketika diperiksa, korban masih dalam keadaan bernyawa.
Dia lantas dibawa ke Puskesmas Krembung. Karena kondisinya parah, korban dirujuk ke rumah sakit Pusdik Porong.
Tapi sesampai di sana, nyawa perempuan itu sudah tidak tertolong.
Dari situ, peristiwa ini kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian. Dalam penyelidikan, polisi dengan cepat berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas pun melakukan pengejaran, sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam persembunyiannya di Ponorogo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengemukakan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/12/2022).
Menurutnya, RD dijerat dengan pasal 365 KHUP dan atau Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |