Selasa, 27 Desember 2022 - 22:13 WIB
Tim kuasa hukum korban memberikan penjelasan terkait kasus pencabulan guru honorer SD di Singosari, Kabupaten Malang, terhadap lima muridnya.(Foto: Sindonews.com)
Artikel.news, Malang - Seorang oknum guru honorer sekolah dasar (SD) di Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berbuat asusila terhadap lima muridnya.
Ia mengajak para korban untuk datang ke rumahnya lalu melakukan perbuatan bejat tersebut di dalam rumahnya.
Parahnya, perbuatan ini sudah dilakukan pria berinisial MA (32) selama tiga tahun, yakni sejak tahun 2019 hingga 2022.
Kepala Seksi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kini pelaku sudah ditahan di Polres Malang.
"Pelaku dengan korban ini sudah saling kenal sebagai guru dan murid di sekolah dasar," ujar Ahmad Taufik, dilansir dari Surya Malang, Selasa (27/12/2022).
Menurut Taufik, MA melakukan tindakan asusila kekerasan seksual itu dilakukan di kediamannya saat keadaan sedang sepi.
Yaitu modusnya adalah dengan mengajak korban untuk datang ke rumahnya. Saat itulah MA melakukan aksi bejatnya untuk menyetubuhi korban dan dilakukan secara berulang.
"Pelaku mengajak korban datang ke rumahnya dengan waktu yang berbeda, kemudian pelaku melakukan aksinya saat keadaan rumah sedang sepi," tuturnya.
Akibat perlakuannya satu sari korban pun melaporkan kejadian ini ke guru lainnya yang selanjutnya di laporkan ke Polres Malang.
Menurut Taufik, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya segera melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan saksi.
"Surat perintah penyidikan sudah ditetapkan sejak 17 November 2022 diikuti dengan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.
Kelima korban pencabulan MA berusia 8 tahun sampai 13 tahun.
Bahkan dua korban yang turut menjadi budak nafsu MA ada yang berasal dari keluarganya sendiri.
MA mencabuli korban dengan cara berusaha memasukkan alat kelamin ke korban. Bahkan dari hasil visum alat kelamin korban mengalami luka robek.
Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap 1. Atau penyidikan sudah selesai dan berkas sudah diserahkan ke kejaksaan.
Akibat perbuatannya tersangka MA dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76D Sub pasal 82 Jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |