Jumat, 23 Desember 2022 - 19:47 WIB
artikel.news, Kepulauan Sangihe-- Empat warga negara asing (WNA) asal Filipina ditangkap di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). Keempat WNA Filipina tersebut masing-masing berinisial AS (29), HP (72), HD (37), dan JD (33). Mereka ditangkap karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto, mengatakan, bahwa keempat WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia tanpa adanya dokumen secara legal untuk memasuki Indonesia.
"Benar, ada 4 WNA yang diamankan. Mereka itu masuk ke wilayah tanpa dokumen," kata Haris Sukamto, ketika dikonfirmasi, Rabu 21 Desember 2022.
Haris menjelaskan, bahwa para WNA ditangkap di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Mereka memasuki NKRI dengan menggunakan perahu tradisional atau pumpboat.
"Keempatnya ditangkap karena kedapatan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI),"katanya.
Haris menyebut bahwa, keempat orang asing tersebut berasal dari daerah Burias, di Negara Filipina. Kedatangan 4 turis asal Filipina itu dengan membawa barang-barang berupa minuman keras alias miras sebanyak 6 karton dan 11 ekor ayam Filipina.
"Ada barang yang mereka bawa saat ditangkap. Bawaannya itu berupa Miras 6 dos dan belasan ekor ayam Filipina," ungkap Haris.
Dari hasil interogasi, keempat WNA tersebut mengaku datang ke Indonesia untuk melakukan transaksi dengan seorang WNI inisial JT. Mereka janjian melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk bertemu dan menukar barang yang dibawanya.
Rencananya, 6 dos miras dan 11 ekor ayam Filipina itu akan ditukar dengan rokok
surya milk WNI JT sebanyak lima karton dengan barang mereka yang dibawa dari Filipina.
Namun sayang, WNI inisial JT disebut tak menepati janjinya untuk melakukan transaksi penukaran barang. Hingga akhirnya, keempat orang asal Filipina itu berniat kembali ke negaranya.
"Mereka ngakunya ditipu karena mau transaksi barang dengan WNI JT ini. Tapi malah JT tidak menepati janjinya untuk melakukan pertukaran barang yang dimaksud, jadi keempat orang asing berencanalah untuk kembali ke Filipina," kata Haris menjelaskan.
Saat akan kembali ke negaranya, lanjut Haris, perahu (pump boat) keempat WNA Filipina ini mogok lantaran kehabisan bahan bakar minyak (BBM). Kendati begitu, mereka pun kemudian meminta bantuan ke warga inisial KL untuk mengisi BBM perahunya.
Namun tak berselang lama, pihak kepolisia akhirnya mengetahu kedatangan mereka secara ilegal. Keempat warga Filipina itu pun akhirnya langsung ditangkap di rumah KL, di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Mereka sempat meminta bantuan kepada warga disana untuk membeli bahan bakar pumpboat itu. Tapi karena sudah diketahui kedatangannya secara ilegal. Pihak kepolisian setempat langsung mengamankan mereka," ungkap Haris.
Saat ini, keempat WNA Filipina itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 113 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Haris mengaku jika berkas perkara WNA itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Kepulauan Sangihe.
"Kasusnya sudah P21, mereka tersangka dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan dua hari lalu," terang Haris.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |