Jumat, 23 Desember 2022 - 17:45 WIB
artikel.news, Makassar-- Bertepatan dengan hari Ibu pada Kamis 22 Desember 2022, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), mencapai target pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan pantauan di aplikasi pajak realtime milik Bapenda Sulsel, target pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak air permukaan (PAP) telah dicapai bahkan telah surplus.
"Bapenda Sulsel telah mencapai target pajak asli daerah bahkan telah surplus sebelum 31 Desember 2022," kata Kabid Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Andi Satriady Sakka, S.Stp, MM, Jumat 23 Desember 2022.
Pencapaian ini bisa terjadi berkat arahan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dibawah Komando Andi Sumardi Sulaiman, katanya.
"Pencapaian ini tak lepas dari kerja keras seluruh rekan di samsat khususnya mitra kami Polri dan Jasa Raharja," ujarnya lagi.
Hingga Kamis 22 Desember petang, PKB telah mencapai Rp 1.449.935.558.976 dari target sebesar Rp 1.449.550.108.000 atau surplus 100 persen lebih.
Sementara BBNKB telah mencapai Rp 1.017.975.505.146 dari target sebesar Rp 1.001.835.067.000 atau surplus sebesar Rp 101 perseb lebih.
Sedangkan PAP juga sudah surplus. Dari target sebesar Rp 179.510.989.000 telah dicapai Rp 182.937.290.502 atau surplus sebesar Rp 101 persen lebih. Pajak Rokok juga sudah surplus dari target Rp 640.440.438.325 hingga 19 Desember 2022 sudah mencapai Rp 724.269.612.832 atau sebesat 113 persen.
Meski telah mencapai target PAD, Bapenda Sulsel tetap memberikan insentif dengan memperpanjang pembebasan pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor progresif dan pembebasan BBNKB II hingga 30 Desember 2022.
Pembebasan pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor progresif dan pembebasan BBNKB II adalah kebijakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat (wajib pajak) yang belum melakukan balik nama kendaraan kedua (BBN 2) maupun yang terkena pajak progresif, kata Satriady.
Menurutnya, program ini dilanjutkan karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan dan banyak kendaraan dengan plat luar Sulsel yang beroperasi di Sulsel.
“Program ini kami buat agar mereka mau balik nama kendaraan mereka dengan alamat Sulsel. Ini akan berdampak baik karena akan meningkatkan PAD Sulsel khusunya pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi Satriady mengatakan program akan memberikan keuntungan pada Bapenda Sulsel meskipun pendapatannya berkurang.
“Kalau dilihat sekilas, Pemprov Sulsel memang merugi karena tidak mendapatkan pendapatan asli daerah dari balik nama kendaraan dan pajak progresif. Namun program ini memberi keuntungan bagi Sulsel karena terjadi pemutakhiran data kendaraan di Samsat se-Sulsel sehingga kita mempunyai database kendaraan yang betul-betul valid,” ujarnya.
Pajak progresif adalah pajak kendaraan yang dikenakan pada pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama dengan kendaraan sebelumnya.
Di Provinsi Sulawesi Selatan, progresif kendaraan bermotor kedua dikenakan sebesar 2 persen, kendaraan ketiga sebesar 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kendaraan kelima dan seterusnya dikenakan 2,75 persen.
Kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen. Dasar pengenaan pajaknya yakni dari nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan Gubernur Sulsel. Pajak progresif di Sulsel berbeda dengan daerah lain, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Bapenda Sulsel juga telah melalukan inovasi untuk meningkatkan PAD khususnya pada era digital seperti saat ini, antara lain dengan membuat Samsat Lorong yang melayani hingga ke lorong-lorong, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan Kedai Samsat.
Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak namun tak bisa ke kantor samsat, dapat melakukan pembayaran melalui Indomaret, Tokopedia, dan Gopay.
Namun sebelum melakukan pembayaran, disarankan untuk mengecek jumlah tagihan pajak melalui Bapenda Sulsel Mobile yang dapat diunduh di play store dan apple store.(*)
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |