Kamis, 22 Desember 2022 - 21:01 WIB
Artikel.news, Kampar - Seorang remaja berusia 14 tahun ditangkap polisi saat sedang berada di sekolahnya.
Warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, ini diduga menganiaya dan mencabuli pacarnya yang berusia 15 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Tapung Hulu AKP Nurman mengatakan, pelaku sudah mencabuli korban tiga kali hingga akhirnya dilaporkan.
"Selain itu, pelaku melakukan pengancaman dengan mengunakan sajam dan memukul bibir korban hingga lebam," ungkap Nurman, dilansir dari Kompas.com, Kamis (22/12/2022).
Pelaku yang masih berstatus pelajar SMP ditangkap pagi hari saat berada dalam sekolahnya di Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (15/12/2022).
Untuk barang bukti, berupa pakaian korban, akte kelahiran korban dan surat hasil visum.
Nurman menjelaskan, penangkapan pelaku pencabulan ini berdasarkan laporan dari ibu korban.
Awalnya, pada Sabtu (26/11) lalu, korban memberitahu orangtuanya bahwa dirinya dianiaya oleh pacarnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di bagian bibir.
"Setelah ditanya-tanya ibunya, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku.
Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban terakhir di bulan Oktober lalu di rumah korban," ujar Nurman.
Tidak terima anaknya dianiaya dan dicabuli, ibu korban langsung melapor ke Polsek Tapung Hulu.
Lalu, tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat berada di sekolahnya.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kata Nurman, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita berharap, kepada orangtua terus megawasi anak-anaknya, agar hal serupa tidak terluang lagi," imbuh Nurman.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |