Rabu, 21 Desember 2022 - 20:50 WIB
Ilustrasi korban pembegalan.(Istimewa)
Artikel.news, Bantul - Gegara menyebarkan berita bohong atau hoaks, seorang mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara, harus berurusan dengan polisi.
Ia mengaku menjadi korban begal atau perampasan di Padukuhan kersan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapenewon Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (17/12/2022) malam.
Ternyata, pemuda berinisial UM (19) itu bukan merupakan korban begal, namun kalah taruhan atau judi online.
Penangkapan UM dibenarkan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jaffry Prana Widyana.
"UM mengaku karena ikut judi online. Kami lebih ke laporan palsunya. Karena itu (alasan kalah judi) hanya sebagai alasan pelaku," ungkapnya.
Mengutip Kompas.com, Rabu (21/12/2022), kasus penyebaran berita bohong ini bermula ketika Polsek Kasihan mendapatkan laporan dari warga yang mengatakan jika ada korban perampasan, Sabtu (17/12/2022) malam.
Pihak kepolisian pun langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa UM yang mengaku sebagai korban pembegalan.
UM mengungkapkan barang yang dirampok adalah satu unit sepeda motor, dua buah laptop, satu smartphone, dan satu dompet yang berisi surat-surat pribadi.
Namun, saat pihak kepolisian memeriksa TKP dan CCTV di sekitaran tempat kejadian, ditemukan adanya kejanggalan.
"Namun dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, diduga adanya kejanggalan pada laporan kejadian pembegalan tersebut," kata Jeffry.
Berbekal dari kecurigaan tersebut, pihak kepolisian pun menginterogasi UM secara intensif.
Akhirnya, UM pun mengakui bahwa kejadian pembegalan tersebut hanyalah fiktif belaka.
Barang-barang yang dilaporkan hilang kecuali laptop disembunyikan oleh UM. Sedangkan laptopnya digadaikan.
"Sedangkan dua buah Laptop yang katanya ikut dirampas, ternyata digadaikan oleh UM di salah satu tempat gadai yang ada di Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta," ungkap Jeffry.
Jeffry mengungkapkan jika motif UM melakukan hal tersebut adalah agar bisa mendapatkan uang untuk membayar utang karena kalah taruhan.
Selain itu, UM juga takut orang tuanya mengetahui jika ia ikut taruhan. Tak hanya itu, berita bohong tersebut juga sempat ramai di media sosial.
"UM tetap kami proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Jeffry.
UM bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |