Selasa, 20 Desember 2022 - 19:26 WIB
Artikel.news, Dairi - Juwita boru Berutu divonis tidak bisa mempunyai anak. Ia pun nekat mencuri bayi yang baru berusia 3 hari.
Juwita menculik bayi di Simpang Salak, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumut.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan, motif tersangka melakukan pencurian itu karena ingin menguasai bayi yang kala itu berusia 3 hari.
"Menurut keterangan dari tersangka, dirinya ingin menguasai anak bayi khususnya bayi perempuan, " Ujar Wahyudi, dikutip dari Tribun Medan, Selasa (20/12/2022).
Selain itu, keterangan sementara yang diterima petugas karena tersangka divonis tidak bisa memiliki anak karena sebelumnya sudah menjalani operasi.
"Tapi itu masih akan terus kita kembangkan, dan si pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi," katanya.
Adapun pasal yang dikenakan oleh pelaku adalah pasal 83 Jo pasal 76F dari Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 Undang - Undang Jo pasal 330 ayat (1) dan (2) dari KUHPidana.
Sebelumnya, Seorang bayi yang masih berusia tiga hari diculik seorang wanita paruh baya pada Kamis (15/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, pelaku berinisial J br B (33) diringkus saat melarikan diri ke arah Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
"Pelaku sudah kami amankan di kawasan Subulussalam, " Ujarnya kepada Tribun Medan.
Rismanto menjelaskan, kejadian bermula saat terduga pelaku mendatangi kediaman korban yang berada di kawasan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.
Saat mendatangi keluarga korban, pelaku memberitahu bahwa keluarga tersebut mendapat bantuan subsidi upah dari BPJS sebesar Rp10 juta.
"Untuk kepentingan pengurusan administrasi, korban diminta oleh pelaku pergi ke kantor BPJS di Sidikalang, korban juga diminta ke RSUD Sidikalang guna mengurus berkas-berkas," ungkapnya.
Merasa senang mendapat bantuan subsidi, korban pun pergi bersama mertua dan anak bayi serta pelaku ke kantor BPJS yang berada di Kecamatan Sidikalang.
"Si ibu bayi kemudian menitipkan bayi kepada mertuanya dan mengurus berkas di Kantor BPJS itu, " Terangnya.
Sementara itu, pelaku kemudian mengajak mertua korban bersama sang bayi ke arah simpang Salak yang menjadi jalur perbatasan menuju Provinsi Aceh.
Setibanya di Simpang Salak, pelaku kemudian meminta kepada mertua itu untuk menggendong bayi tersebut.
Setelah bayi berada di penguasaannya, pelaku kemudian melarikan diri ke arah Kota Subulussalam.
Atas kejadian itu, mertua korban yang sudah tua melaporkan peristiwa tersebut kepada sang ibu bayi dan langsung menuju ke Polres Dairi untuk membuat laporan.
"Setelah menerima laporan, kami langsung berangkat menuju ke arah Kota Subulussalam dan melakukan kordinasi dengan Polsek Penanggalan, " Katanya.
Setelah melakukan kordinasi, tim gabungan kemudian melakukan razia kepada pengendara angkutan yang melintas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan pelaku sedang berada di dalam sebuah bus angkutan antar provinsi sedang menggendong bayi tersebut.
Petugas pun kemudian melakukan membawa pelaku ke Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |