Selasa, 20 Desember 2022 - 19:13 WIB
Artikel.news, Aceh - Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun nekat ingin bunuhg diri dengan cara melompat ke sungai karena tak tahan dengan apa dialaminya.
Setelah ditelusuri, ternyata Melati (nama samaran) adalah korban dari kekerasan seksual ayah tirinya.
Melati mengaku telah berkali-kali di rudapaksa ayah tirinya di kamar rumahnya di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
Sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan perbuatannya, akhirnya ketahuan juga. Kasus ini pun kemudian terungkap dan pelaku diadili.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sahril dan dua hakim Anggota, Zulfikri, dan Evi Juismaidar, menyatakan terdakwa Riki Sufrizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dengan uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menjatuhkan uqubat takzir penjara terhadap Terdakwa Riki Sufrizal selama 175 bulan, bunyi amar putusan Mahkamah Syariyah Meulaboh Nomor 10/JN/2022/MS.Mbo tanggal 15 Desember 2022, seperti dilansir dari Prohaba.co, Selasa (20/12/2022)..
Bahwa pada Jumat, 22 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa Riki sedang berada di dalam kamar rumahnya.
Kemudian datang korban untuk bertanya keberadaan ibunya, kemudian terdakwa menjawab sedang berada di luar.
Selanjutnya, saat korban hendak pergi, terdakwa langsung menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar.
Lalu terdakwa melancarkan aksi bejatnya itu.
Namun, korban melawan dengan berteriak "jangan ayah", tapi tak dihiraukannya.
Esoknya, Sabtu 23 Juli 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban yang pulang dari sekolah datang ke rumah neneknya dan bermain dengan teman sebaya korban.
Sekira pukul 17.00 WIB, nenek menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya.
Akan tetapi, korban menolak dengan alasan takut dengan terdakwa.
Lalu nenek menanyakan kepada korban kenapa takut kepada terdakwa korban menjawab takut karena terdakwa jahat.
Lalu, korban menjawab lagi, daripada dirinya pulang ke rumah dan bertemu dengan terdakwa lebih baik dia lompat ke dalam sungai.
Mendengar hal itu, nenek korban syok dan mendesak korban untuk menceritakan semuanya.
Korban pun akhirnya menceritakan semua yang dia alami kepada sang nenek.
Mendengar hal tersebut, pada Minggu 24 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB� nenek korban melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa.
Namun, saat itu kepala desa menyarankan agar diselesaikan dulu secara keluarga untuk mencari jalan yang terbaik dan juga menyarankan konsultasi dengan pihak yang berwajib.
Karena laporan itu kurang mendapat respons dari perangkat desa, maka pada Senin 1 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB, nenek korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Aceh Barat.
Bahwa perbuatan terdakwa telah dilakukannya terhadap korban sebanyak 15 kali selama Januari hingga 22 Juli 2022.
Visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh menyimpulkan bahwa didapatkan robekan selaput dara yang kemungkinan diakibatkan trauma benda tumpul.
Korban juga dilaporkan mengalami anxiety dan trauma psikologis oleh Confident Psycho Consultant Meulaboh pada 4 Agustus 2022.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |