Sabtu, 17 Desember 2022 - 16:12 WIB
Ilustrasi pencabulan anak
Artikel.news, Tabalong - Lantaran terpengaruh film dewasa yang pernah ditontonnya, seorang remaja berusia 15 tahun nekat mencabuli seorang siswi kelas 1 SD.
Aksi pelaku dipergoki langsung oleh ibu korban di dalam kamar. Saat itu ibu korban curiga karena pelaku begitu lama membuka pintu kamar saat diketuk.
Di dalam kamar ditemukan pelaku dalam keadaan tidak menggunakan baju. Sementara korban disembunyikan di belakang gorden sedang memakai celana.
Pelaku merupakan remaja pria berumur 15 tahun di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Antara korban dan terduga pelaku tindak asusila tersebut masih ada hubungan keluarga.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Korban dan pelaku masih di bawah umur, masih bertetangga dan masih ada hubungan keluarga," ungkap Yudha, dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (17/12/2022).
Diceritakannya, perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui ibu korban.
Ketika itu ibunya mencari korban yang pamit belanja ke warung di dekat kediaman mereka karena hampir 1 jam belum juga ada kembali.
Ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan menanyakan kepada teman korban yang ada di rumah tersebut.
"Saat itu disampaikan bahwa korban berada di dalam kamar bersama pelaku," tambahnya.
Ibu korban kemudian mengetuk pintu kamar pelaku, namun baru sekitar 10 menit pintu baru dibuka pelaku.
"Ibu korban menanyakan keberadaan korban dan pelaku menjawab kada tahu, ulun guring (tidak tahu, saya tidur)," ujarnya
Mendapat jawaban itu, ibu korban tidak percaya dan kemudian memeriksa kamar pelaku.
Di dalam kamar ditemukan pelaku dalam keadaan tidak menggunakan baju dan juga menemukan korban disembunyikan di belakang gorden sedang memasang celana.
Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena menonton film dewasa dan ingin mencoba merasakannya.
Pelaku juga menyatakan baru sekali melakukannya kepada korban. Tetapi berbeda dengan korban yang mengakui sudah 2 kali.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju warna hijau, celana pendek warna kuning dan dalaman warna krim," ujarnya.
Untuk pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |