Jumat, 16 Desember 2022 - 13:25 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Artikel.news, Tangsel - Aparat Polres Tangerang Selatan menangkap pria penjual martabak mini terduga pelaku pelecehan seksual berinisial S (23).
S tega melecehkan bocah di bawah umur berinisial NR (8) pada Kamis (8/12/2022) di gerai martabak miliknya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan bahwa sekira pukul 15.00 WIB, NR membeli martabak mini yang dijual S.
Saat tengah membuat martabak mini, S lalu memanggil NR. Ia pun melakukan pelecehan kepada bocah malang itu.
"Saat korban berada di samping tersangka, saat itu tersangka langsung memasukan tangan kanannya ke dalam celana pendek dan celana dalam korban," kata Sarly dalam keterangannya, dilansir dari Tribun Banten, Jumat (16/12/2022).
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terasangka selama kurang lebih satu menit, dan kemudian setelah korban selesai membeli martabak mini tersebut.
"Korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," ujar Sarly.
Sang ibu, LS (37) berang dan langsung melaporkan pedagang martabak mini itu ke pihak kepolisian.
S pun ditangkap dan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |