Selasa, 13 Desember 2022 - 19:26 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan
Artikel.news, Jambi - Pria berinisial AL di Kota Jambi mendapat tuntutan 14 tahun 6 bulan penjara karena memperkosa anak tirinya berkali-kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi meyakini AL terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AL dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan," bunyi surat tuntutan JPU Dewangga Adhi Pradana, yang dilansir dari Jambikita.id, Selasa (13/12/2022).
Selain pidana penjara, JPU Angga, juga membebankan kepada terdakwa denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
"Menyatakan barang bukti, berupa satu helai baju kaus berlengan pendek warna kuning, satu helai celana dalam warna merah muda, dan satu helai celana panjang training warna biru dongker bergaris kuning dikembalikan kepada saksi," tegasnya.
Sebelumnya, AL didakwa Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
AL didakwa memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan kejinya sudah dilakukannya sejak Juli 2021 lalu. Perbuatan itu berhenti saat istrinya atau ibu korban mengetahui perbuatan bejatnya itu.
Berdasarkan dakwaan JPU, Terdakwa AL melakukan pemerkosaan terhadap korban sejak November 2021 sampai dengan Juli 2022.
Perbuatannya dilakukan di rumahnya, saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Berdasarkan uraian surat dakwaan, perbuatan terdakwa akhirnya terbongkar pada Rabu, 9 Juli 2022.
Kronologi Rabu, 9 Juli 2022, pagi, ibu korban pergi mengantarkan pakaian kotor ke laundry untuk dicuci. Saat itu Terdakwa AL, berada di rumah, cuma berdua dengan korban yang sedang tidur.
Melihat korban yang sedang tidur, pelaku nekat memperkosa korban yang merupakan anak tirinya sendiri.
Tidak lama setelah Terdakwa memperkosa korban, ibu korban pulang, Terdakwa kemudian pergi ke kamar mandi dengan alasan buang air besar untuk mengelabui ibu korban.
Ibu korban menaruh kecurigaan karena mendapati celana pendek dan celana dalam Terdakwa yang tertinggal di kamar korban.
Meski sempat mengelak dari pertanyaan ibu korban, Terdakwa akhirnya mengaku setelah adanya bukti, celana yang tertinggal itu.
"Berdasarkan penjelasan saksi anak (korban) Terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali," bunyi surat dakwaan JPU.
Berdasarkan hasil visum terhadap korban, ditemukan kerusakan pada alat kelamin korban akibat benda tumpul. Saat ini persidangan terhadap Terdakwa sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Alex Pasaribu.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |