Senin, 12 Desember 2022 - 17:48 WIB
Artikel.news, Batam - Seorang pria di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang berprofesi sebagai petugas keamanan atau sekuriti membunuh istrinya setelah sebelumnya dirudapaksa.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, pria bernama Reza Pahlevi (37) ini mencekik sang istri lalu menghantam kepalanya dengan botol secara bertubi-tubi. Hingga akhirnya perempuan bernama Riska Trisnawati (33) itu meninggal dunia.
Dikutip dari TribunBatam, Senin (12/12/2022), Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan, motif pembunuhan ini karena pasutri ini sering cekcok.
"Jadi, kedua orang ini memang sering cekcok. Pelaku sakit hati dan sering bertengkar. Dia pun dendam dan akhirnya dia bunuh istrinya," ujar Kapolres Barelang.
Sementara itu, tersangka yang dihadirkan dalam ekspose perkara ini mengaku bahwa dia kesal pada istrinya saat itu. Apalagi saat diajak rujuk dia tidak mau.
"Istri saya kalau cekcok dengan saya itu kasar, makanya saya marah. Saya pernah dipukulnya," aku tersangka.
Diceritakan Reza dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pembunuhan ini bermula ketika Reza balik ke rumah untuk membujuk istrinya menjalin hubungan seperti semula.
Alasan Reza kembali ke rumah adalah demi anak-anaknya. Setiba di kamar, Reza melihat istrinya yang sedang mengenakan jilbab sambil duduk di atas tempat tidur.
Tak ada respons dari Riska melihat kedatangan Reza sore itu. Tiba-tiba Reza merangkul Riska dan menanyakan bagaimana kelanjutan hubungan rumah tangga mereka.
Saat sedang merangkul, Riska yang masih diam seribu bahasa menepis tangan Reza.
"Mau dibawa ke mana hubungan ini, diam-diam saja," ucap Reza seperti yang diterangkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho dalam ekspose kasus ini di Polresta Barelang.
Mendengar pertanyaan dari Reza, Riska justru menjawab, "Seperti yang sudah disampaikan, kita cerai!" jawab Riska spontan.
Mendengar jawaban Riska, tersangka langsung menarik dan membanting istrinya ke kasur.
Di tempat yang empuk itu korban dipukul dan dipaksa melepaskan pakaian. Pasutri ini lalu bersenggama (koitus).
Setelah hasrat tersangka tersalur, sedangkan istrinya masih marah-marah, akhirnya tersangka mencekik sang istri dan memukul kepalanya dengan botol hingga korban tewas seketika.
Melihat istrinya tak lagi bergerak, tersangka langsung ke luar kamar dan melarikan diri.
Ia sempat membuang handphone-nya agar tak mudah dilacak oleh aparat keamanan.
Namun, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Tiban Koperasi, Batam.
Akibat perbuatannya, tersangka pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |