Ahad, 11 Desember 2022 - 16:58 WIB
Artikel.news, Jakarta - Seorang pria berinisial FH (32) membawa seorang bocah perempuan berusia 11 tahun ke hotel di kawasan pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Pria tersebut mencoba berkilah dengan mangatakan bahwa dirinya membawa bocah itu ke kamar hotel itu hanya sebagai teman curhat.
Dari pengakuan FH, dia hanya mencurahkan hatinya alias curhat dengan anak tersebut.
"Dia hanya mengakui di dalam kamar hotel hanya curhat. Tapi kan tetap enggak mungkin lah," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dilansir dari TribunJakarta.com, Ahad (11/12/2022).
Polisi tak percaya dengan pengakuan FH lantaran memiliki bukti lain yang menguatkan bahwa terjadi tindak pencabulan.
Bukti itu berasal dari keterangan korban sendiri dan hasil visum.
"Hasil visum menunjukkan ada tindakan cabul terhadap bocah tersebut. Kalau cuma curhat enggak mungkin," tambah Putra.
Sebelumnya, pria beristri berinisial FH (32) diduga tega mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun.
FH membujuk korban via chat dari aplikasi WhatsApp untuk datang ke hotel di kawasan Pekojan, Tambora.
Dia kenal dengan bocah tersebut karena merupakan anak dari teman kerjanya.
"Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadi lah peristiwa pencabulan. Setelah selesai, pelaku mengantar korban tetapi tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban," jelas Putra.
Ia melanjutkan, FH nekat mencabuli bocah tersebut sebanyak dua kali di dalam kamar hotel.
Aksi bejat pertama dilakukan pada Sabtu (22/10/2022) lalu, dan tindakan yang kedua terjadi pada Senin (21/11/2022).
Usai memuaskan birahinya, FH memberikan uang Rp100 ribu kepada bocah tersebut sebagai uang tutup mulut.
Seiring berjalannya waktu, ibu korban curiga melihat adanya perubahan sikap anaknya.
Akhirnya si anak mengaku bahwa dirinya sempat dibujuk ke hotel oleh si pelaku.
Si ibu korban awalnya membuat laporan polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anaknya.
"Peristiwa ini bermula dari laporan ibu korban ke Polsek Tambora pada tanggal 25 November 2022 atas peristiwa dugaan persetubuhan," kata Putra.
Pelaku ditangkap di rumahnya tiga hari setelah si ibu melapor.
Namun, Putra menjelaskan dari hasil visum et repertum, pihaknya menduga yang terjadi bukan lah tindak pidana persetubuhan tetapi pencabulan.
"Berdasarkan keterangan korban, saksi dan didukung alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan visum et repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Sel Mapolsek Tambora.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |