Jumat, 09 Desember 2022 - 21:07 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Artikelnews, Tangerang - Seorang ayah tiri tega menyetubuhi anaknya hingga hamil. Peristiwa rudapaksa ini terjadi di kawasan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Tersangka berinisial H (38), tega menodai anak tirinya KRH yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ayah tiri tersebut melancarkan aksi bejadnya saat korban sedang tertidur di kamar.
"Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban," ujar Zain, dilansir dari TribunJakarta.com Jumat (9/12/2022).
Karena curiga, ibu korban langsung mengajak korban untuk tes kehamilan. Ternyata diketahui janin korban telah berusia 31 pekan.
"Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur," ungkap Zain.
Sehingga atas kejadian tersebut ibu, korban yang tidak terima langsung melaporkan tindakan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," kata Zain.
Menurut pengakuannya, korban tidak mengetahui kalau dia sedang hamil. Sebab, setiap bulan korban tetap mengalami mentruasi.
Karena kepolosannya, lanjut Zain, korban menganggap badannya tambah gemuk.
"Kita amankan pelaku hari Sabtu (3/12/2022), setelah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kami," ujar Zain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tersangka H juga telah ditahan pihak Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |