Jumat, 09 Desember 2022 - 16:00 WIB
Ilustrasi bermain judi
Artikel.news, Bitung -- Demi memuaskan sang suami bermain judi, seorang wanita berinisial FS alias Putri di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) nekat mencuri uang senilai Rp5,8 juta.
Menurut informasi, aksi terlarang itu dilakukan wanita 17 tahun itu agar sang suami bisa bermain judi lagi.
"Jadi hasil uang yang dicuri pelaku ini diberikan kepada suaminya untuk main judi," kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Dia menjelaskan bahwa aksi pencurian Putri dilakukan dibantu oleh seorang remaja inisial OK (14). Saat itu, Putri bersama OK mendatangi rumah korbannya di Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Sulut, pada Rabu 7 Desember sekitar pukul 01.00 Wita.
"Jadi aksi pencurian itu dilakukan Putri dibantu seorang anak di bawah umur di Kelurahan Winenet," katanya
Iwan menyebut bahwa awalnya Putri dan OK hanya janjian untuk makan bareng. Namun, tak lama berselang niatan mereka berubah. Saat itu, Putri justru mengajak OK berbuat terlarang dengan berjalan menuju lorong setapak seputaran pasar Winenet untuk melakukan pencurian.
"Mereka berdua tidak jadi makan, malahan berkeliling pantau rumah warga untuk mencuri," katanya.
Setelah berkeliling, Putri dan OK akhirnya mendapatkan targetnya. Mereka kemudian masuk melalui pintu depan korbannya yang pada saat itu tidak terkunci. Selanjutnya Putri mengambil tas tersebut dan kabur menggunakan sepeda motor yang disiapkan OK.
"Jadi Putri ini yang beraksi masuk ke dalam rumah kemudian mengambil tas warna hijau. Sementara OK yang stay diluar menunggu memakai kendaraan," ungkap Iwan.
Setelah beraksi, akhirnya kedua pelaku pun diburu polisi setelah korbannya membuat laporan polisi. Kedua pelaku lantas diketahui dan diamankan polisi pada Rabu 7 Desember sekitar pukul 08.00 Wita.
"Keduanya pada saat diamankan pada hari bersamaan. Di hari itu mereka mencuri di hari itu juga ditangkap," ungkap Iwan.
Kepada polisi, Putri mengaku telah berhasil menggasak uang sebanyak Rp5,8 juta serta satu buah ponsel dari korbannya. Uang hasil curian dibagi kepada OK sebesar Rp250.000, sementara sisanya pelaku Putri berikan kepada suaminya senilai Rp 5,5 juta untuk berjudi.
"Hasil curian mereka sudah bagi. Sisanya dari hasil pencurian tersebut sebanyak Rp675.000, sebagian uang hasil pencurian tersebut diberikan oleh pelaku Putri kepada suaminya untuk berjudi," terang Ipda Iwan.
Hingga kini, Putri dan OK telah diamankan dan jadi tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |