Kamis, 08 Desember 2022 - 20:27 WIB
Artikel.news, Buleleng - Seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali, bernama Komang Ariasa(34), menuntut Gede Sudika (48) membayar ganti rugi biaya perkawinan gegara membawa kabur sang istri Ni Kadek Suartini (26).
Tuntutan tersebut dilontarkan dalam Forum Sipandu Beradat yang dimediasi Kelian Dusun Buluh, Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
“Dari hasil pertemuan, Gede Sudika telah meminta maaf atas perbuatannya dan bersedia memberikan ganti rugi biaya pernikahan sebesar Rp 25 juta,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang AKP Putu Edy Sukaryawan dikutip dari jpnn.com, Kamis (8/12/2022), yang melansir laman Polres Buleleng.
Kasus yang menghebohkan masyarakat Buleleng ini bermula dari unggahan Kelian Banjar Dinas Buluh, Desa Tukad Sumaga Ketut Artaya di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, Ketut Artaya mengatakan Gede Sudika dan Ni Kadek Suartini meninggalkan rumah tanpa izin kerabat dan suaminya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Celukan Bawang dengan permohonan bila ada yang menemukan keduanya segera melapor ke saksi dan polisi.
Gede Sudika dan Ni Kadek Suartini diketahui meninggalkan rumah pada Senin 21 November 2022 lalu sekitar pukul 11.00 WITA.
“Berdasar informasi, keduanya diduga pergi ke Lampung untuk mencari pekerjaan,” bebernya.
Setelah dilaporkan menghilang, beberapa hari lalu keduanya diketahui masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Keduanya lalu dijemput kepolisian di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (3/12/2022) lalu.
Gede Sudika dan Ni Kadek Suartini lalu diamankan ke Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang untuk dimintai keterangan.
Di depan penyidik, keduanya mengaku bersamaan meninggalkan rumah untuk ke Lampung mencari pekerjaan.
“Atas permintaan dari pelapor Komang Ariasa, kasus ini dibawa ke Forum Sipandu Beradat Senin (5/12) lalu untuk diselesaikan secara musyawarah,” ucapnya.
Hasilnya, selain siap membayar biaya perkawinan, pria idaman lain (PIL) Ni Kadek Suartini ini juga siap menerima sanksi adat yang diberikan prajuru.
“Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan diketahui semua pihak yang ada dalam komponen Forum Sipandu Beradat,” paparnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |