Kamis, 08 Desember 2022 - 20:17 WIB
Farhanudin ditangkap aparat Polres Musi Banyuasin karena telah merudapaksa pacarnya di sebuah kafe di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.(Foto: Sripoku.com)
Artikel.news, Sekayu - Pria di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, mengajak pacarnya ke kafe tengah malam. Ternyata dia berniat untuk merudapaksa sang pacar.
Karena perbuatannya itu, pria bernama Farhanudin ini harus berurusan dengan polisi setelah sempat kabur ke Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kabag Ops Kompol Rivow didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio dan Kasubag Humas AKP Susianto mengatakan, kronologis perbuatan rudapaksa ini bermula saat korban dijemput pelaku di rumahnya pada Senin (30/5/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
"Korban kemudian diajak pergi ke salah satu kafe di depan hotel Ranggonang di kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Keduanya lalu ngobrol dan tibalah saat korban hendak pamit mau pulang pelaku malah menahan tangan korban dan mencengkeram pipinya untuk mencium paksa," ujarnya, dilansir dari Sripoku.com, Kamis (8/12/2022_.
Merasa dirinya terancam, korban pun melawan namun tak kuasa karena tenaga pelaku cukup kuat.
Hingga akhirnya korban terduduk di lantai dan pelaku masih mencoba melecehkan sembari menyeretnya ke dapur kafe.
"Beruntungnya aksi bejat pelaku tak berlangsung lama sebab ada orang yang masuk kafe. Takut ulahnya ketahuan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban sendirian," jelas Kompol Rivow.
Usia menerima laporan dari korban, unit PPA bersama Unit Pidum Polres Muba mulai mengejar pelaku.
Pada Jumat (2/12/2022) Kanit Pidum Dedy Kurniawan melakukan penangkapan pelaku di tempat tinggalnya di kota Karawang, Jawa Barat.
"Adapun barang bukti yang kita amankan yakni 1 celana jins, 1 helai baju lengan panjang, bra dan celana dalam serta jilbab milik korban," tutupnya.
Sementara itu, Farhanudin mengakui perbuatan yang dilakukannya dan mengaku khilaf dan tidak di sengaja akibat perbuatan yang dilakukannya.
"Saya khilaf pak dan itu juga tidak sengaja ada niat untuk melakukan perbuatan itu," ujarnya
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |