Rabu, 07 Desember 2022 - 13:16 WIB
Artikel.news, Badung - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Badung menangkap warga negara Amerika Serikat (AS) bernama James Perry Artis Junior (36).
Pria berperawakan tinggi besar dengan kulit gelap ini diamankan polisi Bali dengan seorang perempuan berkebangsaan Filipina bernama Mary Clydel Oulario, 25.
Keduanya diciduk polisi setelah tersangka James memerkosa korban, WNA Filipina berinisial BJCB, 31, di sebuah vila di Jalan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali,Senin (21/11/2022) lalu.
“Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban seusai kejadian,” ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat jumpa pers di Mapolres Badung, yang dilansir dari jpnn.com, Rabu (7/12/2022).
Menurut AKBP Leo didampingi Kasatreskrim AKP Putu Ika Prabawa, kejadian nahas bermula ketika korban berniat mencari makan malam, Ahad (20/11).
Korban tidak sendiri, saat itu dia bersama dengan kedua tersangka. Kebetulan korban dengan tersangka perempuan Mary Clydel Oulario, saling kenal dan sama-sama berasal dari Filipina.
Namun, rupanya ada persekongkolan jahat antara kedua tersangka untuk menjebak korban.
Seusai makan malam, kedua tersangka mengajak korban ke vila tempat tersangka James menginap di Jalan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Petaka terjadi pada Senin (21/11) dini hari pukul 02.00 WITA saat korban minta izin ke kamar mandi kepada kedua tersangka. Keduanya mulai beraksi pada malam itu.
Tersangka utama James Perry langsung memerkosa korban dibantu tersangka Marry yang memegangi tangannya sehingga membuat perempuan tersebut tidak berdaya untuk melawan.
Insiden ini membuat korban yang tinggal sementara di sebuah vila di daerah Seminyak, Kuta, trauma. Hari itu juga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Tim langsung bergerak setelah menerima laporan korban. Saat itu juga kedua tersangka berhasil diamankan,” kata AKBP Leo Dedy.
Penyidik PPA Satreskrim Polres Badung sampai saat ini masih mendalami keterangan kedua tersangka, terutama pelaku perempuan Marry.
Penyidik masih mendalami motif tersangka Marry membantu pelaku utama WNA Amerika memerkosa korban.
“Motif masih didalami, kebetulan korban masih trauma berat. Nanti akan ada pemeriksaan lebih mendetail,” paparnya.
Penyidik menjerat kedua tersangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 4 Ayat 2 huruf d jo Pasal 6 huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Pada Perempuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |