Jumat, 02 Desember 2022 - 17:57 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.(Foto: Kumparan.com)
Artikel.news, Serang - Baru kenalan lewat media sosial Facebook, gadis 13 tahun berinisial RA (13) sudah diperkosa oleh pria kenalan barunya itu saat bertemu.
Sebelum diperkosa, RA terlebih dahulu dicecoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri.
Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumaedi mengatakan, RA sempat menolak saat diminta meminum miras, namun pelaku terus memaksa. Saat RA mulai tak sadarkan diri, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya.
"Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejat. Tersangka mengaku dua kali menyetubuhi korban," kata Iptu Dedi Jumaedi, dilansir dari TribunBanten.com, Jumat (2/12/2022).
Dia menjelaskan, kasus rudapaksa itu berawal saat korban berkenalan dengan RA melalui Facebook, setelah beberapa kali chat, tersangka mengajak korban untuk bertemu pada Ahad (10/7/2022) pukul 20.00 WIB.
Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA mengajak korban ke rumah temannya di Kampung Kondang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande.
Tiba di rumah temannya, RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah.
Korban sempat menolak namun dipaksa oleh RA. Saat korban mabuk, RA menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Korban tidak berani menceritakan kejadian itu pada kedua orangtuanya.
Lanjut Dedi, orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban.
Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.
"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Mapolres Serang," ucapnya.
Setelah menerima laporan hasil visum, mengumpulkan keterangan korban dan saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi mencari tersangka dan berhasil menangkap RA saat nongkrong di pinggir jalan di Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (27/11/2022) pukul 23.00 WIB.
Tersangka RA kemudian ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah melakukan pelaporan di Mapolres Serang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |