Rabu, 30 November 2022 - 22:30 WIB
Artikel.news, Tulungagung - Sungguh miris yang dialami oleh gadis kecil asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Usianya baru 9 tahun tapi sudah hamil. Ia menjadi korban kebejatan RS (35), seorang pencari barang bekas atau rongsok asal Kecamatan Tulungagung.
"RS ini melakukan tipu daya terhadap korban, hingga terjadi hubungan badan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/11/2022).
Anshori menambahkan, RS sudah lama menyandang status duda. Ia lalu berusaha memperdaya gadis kecil yang tidak lain adalah tetangganya.
Dalam modusnya, RS meminta Melati (bukan nama sebenarnya) membelikan rokok dan diberi upah.
"Saat itulah RS ini melancarkan tipu daya kepada korban untuk diajak berhubungan suami istri," sambung Anshori.
Dari pengakuan RS ke polisi, perbuatan tak senonoh ini sudah 3 kali dilakukan. Pertama pada Bulan Juli 2022, lalu yang terakhir pada Ahad (20/11/2022).
Perbuatan tak terpuji RS terungkap, karena Melati menangis akibat sudah lama tidak menstruasi.
"Ternyata korban ini sudah mulai menstruasi di usianya yang 9 tahun. Dia ketakutan karena tidak kunjung menstruasi," tutur Anshori.
Orangtua Bunga yang khawatir dengan kondisi anaknya membelikan alat tes kehamilan.
Dari hasil tes itu diketahui Bunga positif hamil. Bocah yang masih duduk di bangku SD ini pun mengakui pernah melakukan hubungan dengan RS.
"Saat itu orang tua korban melapor ke Polres Tulungagung. Petugas langsung menindaklanjuti laporan ini," ungkap Anshori.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, polisi menangkap RS pada Kamis (24/11/2022).
Dengan alat bukti yang ada, RS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"RS sudah mengakui perbuatannya. Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," ucap Anshori.
Penyidik menjerat RS dengan Undang-undang Perlindungan Anak, khususnya pasal 76e juncto pasal 82, karena membujuk atau melakukan tipu daya untuk mengajak anak melakukan persetubuhan.
Jika terbukti bersalah, RS terancam hukuman pidana penjara paling ringan selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu. masih ada ancaman pidana denda sebanyak Rp5 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |