Sabtu, 26 November 2022 - 18:55 WIB
Ilustrasi berhubungan badan di semak-semak.
Artikel.news, Jambi - Seorang pria paruh baya bernama Roni (52), warga Desa Penyengat Olak, Jaluko, Muaro Jambi yang berprofesi sebagai tukang ojek melakukan hak tidak terpuji dengan memerkosa seorang wanita di semak-semak.
Karena perbuatannya itu, Roni pun diringkus Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Dilansir dari TribunJambi.com, Sabtu (26/11/2022), Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, Roni nekat memperkosa seorang wanita pada 16 September 2022 lalu.
Kristian menjelaskan, pelaku awalnya melihat korban sedang berjalan kaki di kawasan Murni, Telanaipura, Kota Jambi, menuju pulang ke rumahnya.
Pelaku yang saat itu mengenakan rompi bertuliskan ojek, sempat melewati korban, kemudian beberapa kali memutar balik sebelum akhirnya memberanikan diri mendekati korban.
Pelaku kemudian langsung mengajak korban berbicara dan menawarkan bantuan, untuk diantarkan pulang ke rumah.
Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan bujuk rayu, dan mengatakan diantar secara gratis atau tanpa membayar ongkos.
"Saat itu korban sempat menolak, tetapi pelaku memaksa dengan mengatakan 'Lolo nian, mau diantar be dak mau'," kata Kristian, menirukan ucapan pelaku kepada korban.
Tidak habis akal, pelaku kemudian merayu korban dengan mengatakan akan membelikan nasi bungkus. Korban pun akhirnya terpaksa menurut, dan pelaku membawa korban.
Namun, saat itu pelaku justru membawa korban berkeliling di seputaran Kota Jambi, bahkan korban sempat dibawa pelaku kerumahnya sendiri.
Pelaku mengatakan kepada korban, untuk mengambil helm terlebih dahulu, agar tidak ditilang.
Pelaku kemudian mengambil helm di rumahnya, namun saat itu pelaku juga membawa korban membayar tagihan listrik.
Setelah berkeliling, pelaku akhirnya membawa korban menuju ke Ness, Jaluko, Muaro Jambi.
Di sinilah, otak dan aksi bejat pelaku dilakukan. Dia mengancam dan memaksa korban agar mau melayani nafsu bejatnya.
Bahkan, pelaku sampai menyeret korban ke dalam semak, hingga mencekik korban sembari menodongkan pisau cater.
"Dia ancam mau bunuh kalau tidak nurut, dan dari pelaku juga kita temukan sebilah pisau jenis cater," sebut Kristian.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku kemudian mengantarkan korban kembali ke rumahnya.
"Korban cerita dan membuat laporan, sehingga pelaku kita tangkap pada 20 Oktober 2022 lalu," tutup kristian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |