Rabu, 23 November 2022 - 17:58 WIB
Seorang tukang cukur rambut berinisial AT (48), terduga pelaku pencabulan terhadap 10 bocah ABG di Serang, Banten, diringkus aparat Polres Banten.
Artikel.news, Serang - Seorang tukang cukur rambut berinisial AT (48), terduga pelaku pencabulan terhadap 10 bocah ABG di Serang, Banten, diringkus aparat Polres Banten.
Menurut polisi, AT membujuk para korban dengan menawarkan uang dan rokok. Setelah itu, para korban dicabuli di kios potong rambut tempatnya kerja atau di rumah kontrakannya.
"Jadi bukan hanya seorang, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (23/11/2022).
Kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke polisi.
Orangtua korban menceritakan, pada Sabtu (19/11/2022) meminta anak mereka untuk potong rambut.
Tanpa rasa curiga, korban pun menuju ke kios potong rambut milik AT. Setelah itu, korban pulang dan menceritakan telah dicabuli oleh AT kepada orangtua.
"Orang tuanya menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor. Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor," ujar Dedi.
Saat ini pelaku telah ditahan dan terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |