Selasa, 22 November 2022 - 18:13 WIB
Unit III Subdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim meringkus lima tersangka pelaku perdagangan orang di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.(Foto: jpnn.com)
Artikel.news, Pasuruan - Unit III Subdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim meringkus lima tersangka pelaku perdagangan orang di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Mereka adalah DG (39) dan RN (30) sebagai pemilik warkop dan wisma, CE (26) kasir warkop, AG (31) kasir wisma, dan AD (42) penjaga warkop.
Setidaknya ada 19 perempuan yang menjadi korban perdagangan orang. Empat di antaranya masih anak-anak atau berstatus pelajar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan kasus tersebut bermula saat DG dan RN menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu melalui media sosial Facebook.
“Untuk gaji yang ditawarkan, Rp10 juta hingga Rp25 juta,” kata Dirmanto saat konferensi pers Mapolda Jatim, yang dilansir dari jpnn.com, Selasa (22/11/2022).
Melihat unggahan tersebut, para korban tertarik dan menghubungi ke nomor yang tertera.
“Korban berkomunikasi dengan RN. Setelah ada kesepakatan, korban dijemput dengan menggunakan travel menuju mes di kawasan Prigen, Pasuruan,” ujarnya.
Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Warkop WP Gon dan pekerja seks komersial (PSK).
“Ketika ada pengunjung yang berkeinginan untuk mem-booking korban, mereka diajak ke Wisma Tretes,” kata Hendra
Untuk tarif satu kali booking, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu.
“Dari hasil tersebut, tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Sisanya diberikan kepada korban,” katanya.
Kelima tersangka sudah melancarkan aksinya selama satu tahun. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelima orang itu disangkakan Pasal 2 Jo. Pasal 17 dan Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 2 Ayat (1) Huruf r UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.
“Hukuman paling lama 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp600 juta,” ucap AKBP Hendra.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |