Kamis, 17 November 2022 - 10:49 WIB
Artikel.news, Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menggelar sisilsasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang penelenggaraan bantuan hukum, Kamis (17/11/2022).
Muchlis Misbah menyampaikan, sosialisasi perda ini penting untuk membuka pikiran dan wawasan masyarakat bahwa pemerintah kota menyediakan bantuan hukum secara gratis kepada warganya.
"Ini penting untuk menyampaikan masyarakat agar mengetahui bahwa pemerintah kota telah menyediakan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu," ujanya di Hotel Maleo.
Hadir sebagai narasumber, Burhan Kamma Marausa mengampaikan, sosialisasi informasi ini menyeluruh dan lengkap diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada hukum.
Selain itu, untuk menigkatkan pengetahuan masyarakat terkait mekanisme pengajuan permohonan bantuan hukum.
“Sosialisasi ini merupakan salah satu kiat untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang secara geografis sulit mengakses informasi," kata pria berlatang belakang bidang hukum ini.
Pemateri kedua, Ichsan menyampaikan, setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan hukum. Oleh karenanya, Perda ini dibuat untuk memastikan itu.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |