Rabu, 16 November 2022 - 19:59 WIB
Artikel.news, Makassar -- Polisi mengamankan seorang pria bernama Said Rahman di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pria 45 tahun itu ditangkap polisi karena menganiaya sadis mantan istri dan anak kandungnya.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan menuturkan bahwa pelaku tega menganiaya mantan istrinya inisial SS karena emosi ditolak berhubungan intim.
"Jadi berdasar laporan warga pelaku langsung diamankan petugas. Saat itu petugas terima laporan warga, kalau ada penganiayaan terhadap seorang perempuan dan anak," kata Lando saat dimintai konfirmasi Rabu (16/11/2022).
Dia menjelaskan, bahwa peristiwa penganiayaan itu bermula saat pelaku datang ke rumah mantan istrinya di Jalan Kerung-kerung, Makassar, pada Kamis 10 November 2022. Disitu, pelaku langsung mencari mantan istrinya dan masuk ke kamar.
Setibanya di kamar, pelaku kemudian memeluk korban lalu mengajak bercinta. Namun sayang, sang mantan istri menolak lantaran dalam keadaan istirahat tertidur dipaksa untuk bercinta.
"Korban ini kaget karena tiba-tiba masuk memeluk. Akhirya korban berusaha melepaskan diri dari pelukan pelaku," ungkap Lando.
Setelah melepaskan pelukan, pelaku yang tak terima karena ajakannya ditolak lantas naik pitam dan menganiaya istrinya secara sadis. Tak hanya mantan istrinya, pelaku juga turut menganiaya anak gadisnya.
"Pelaku marah menendang perut 2 kali mengakibatkan perut korban sakit serta tangan kiri luka lecet. Kalau anak kandungnya ditampar bagian pipi kiri," katanya.
"Jad motif pelaku melakukan penganiayaan karena emosi ditolak dilayani nafsunya," sambung Lando
Setelah menganiaya, lanjut Lando, pelaku kemudian melakukan perusakan di dalam rumah mantan istrinya. Kemudian melakukan pengancaman terhadap istri dan anaknya.
Berutung, saat itu juga petugas mendapat laporan langsung ke TKP dan mengamanka pelaku di Mapolsek Makassar.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |