Sabtu, 12 November 2022 - 21:14 WIB
Artikel.news, Bener Meriah - Seorang pria tua berinisial ZK (57) yang berprofesi sebagai guru ngaji harus mendekam di sel Mapolres Bener Meriah.
Pasalnya, ZK nekat melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memerkosa seorang bocah perempuan berusia 9 tahun yang merupakan muridnya.
Dilansir dari Prohaba.co, Sabtu (12/11/2022), Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap ZK yang merupakan warga kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, pada September 2022 lalu.
Hal tersebut lantaran diduga pelaku melakukan jarimah pemerkosaan atau jarimah pelecehan seksual berulang kali terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 9 tahun.
Pencabulan tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak empat kali terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun tersebut.
"Perbuatan bejat itu bermula pada pertengahan bulan Juli 2022 lalu. Ketika itu korban hendak mengaji ke rumah tersangka bersama dengan teman-temannya," ungkap Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto.
Dikatakan, pelaku yang sudah mempunyai istri dan anak itu telah melakukan aksinya sebanyak empat kali.
Pertama kali terjadi pada Juli 2022, sekitar pukul 14:00 WIB saat korban bersama teman temannya belajar mengaji yang bertempat di rumah pelaku.
"Korban datang ke rumah pelaku karena pelaku merupakan guru ngaji korban. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara menutup mulut dan mengancam korban," kata Kapolres Bener Meriah.
Kemudian kejadian yang terakhir kali terjadi pada 7 Agustus 2022 juga di tempat yang sama.
"Kasus tersebut baru terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa dialaminya kepada orang tuanya," ujar Indra.
Orangtua pun korban melaporkan kasus yang dialami putri mereka ke Polres Bener Meriah pada September 2022 lalu.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengusutan.
Setelah menerima laporan tersebut personel Satuan Satreskrim Polres Bener Meriah langsung mendatangi rumah pelaku.
Namun pada saat itu pelaku sudah tidak berada di rumah miliknya dan diduga melarikan diri ke Kecamatan Wih Pesam.
Kemudian personel mendapatkan informasi terbaru bahwa pelaku berada di Kabupaten Bireuen selanjutnya Personel Satreskrim menuju kabupaten Bireuen dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Setelah itu kemudian dibawa ke Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Indra.
Saat ini Polres Bener Meriah masih mendalami terkait kasus tersebut yakni apakah ada korban lain atau tidak.
Dikatakan dalam mengusut kasus tersebut pihaknya juga akan memintai keterangan korban serta sejumlah anak lainnya yang diketahui juga belajar agama di rumah tersangka.
"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah," katanya.
Atas kasus tersebut, kata Kapolres Bener Meriah, tersangka dijerat Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 2000 gram emas murni.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |