Selasa, 08 November 2022 - 22:27 WIB
P (23), wanita yang menyediakan kamar kos untuk ditempati berkencan pasangan bukan suami istri diperiksa aparat Polres Tulungagung.(foto: Suryamalang.com)
Artikel.news, Tulungagung - Seorang siswi SMA berusia 15 tahun menjajakan diri dengan menjadi pekerja seks komersial (PSK). Ia pun memberikan tarif Rp500 ribu sekali kencan.
Seorang perempuan berinisial P (23) menyediakan kamar kos bagi siswi itu jika ingin melayani tamunya. Harga kamar yang ditempati kencan itu cukup murah yakni Rp25 ribu.
Alhasil, P pun diciduk oleh polisi bersama seorang pria ND (35) yang menjadi pelanggan siswi itu. Diduga ND sudah dua kali menggunakan jasa siswi tersebut.
"ND telah ditahan di Mapolres Tulungagung. Sementara P wajib lapor," terang Iptu Anshori, Kasi Humas Polres Tulungagung, yang dilansir dari Suryamalang.com, Selasa (8/11/2022).
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Desa Ngujang, Kecamatan kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Rumah kos yang mempunyai sejumlah kamar ini diduga kerap dipakai pasangan bukan suami istri untuk melakukan perbuatan mesum.
Di antara mereka yang menggunakan rumah kos ini, dicurigai masih berusia di bawah umur.
"Sebelumnya petugas sudah melakukan pemantauan, karena menurut warga ada anak-anak yang berbuat tak senonoh," sambung Anshori.
Setelah memastikan ada seroang anak perempuan dan laki-laki masuk ke rumah kos ini, polisi menggerebek pada Selasa (1/11/2022) pukul 20.00 WIB.
Polisi menangkap siswi SMA tersebut dan pria hidung belang tersebut. Saat itu keduanya baru melakukan hubungan suami istri.
Polisi menginterogasi siswi SMA itu dan ND. Hasilnya diketahui, antara ND dan siswi SMA itu sudah dua kali melakukan hubungan suami istri.
Sebelumnya siswi SMA itu menawarkan jasa layanan kencan seharga Rp 500 ribu.
"Ternyata saat digerebek itu adalah kencan kedua mereka. Akhirnya terungkap ada transaksi di antara keduanya," sambung Anshori.
Siswi SMA ini diketahui menawarkan jasa esek-esek ini lewat seorang temannya. Perantara ini yang menghubungkan siswi SMA itu dengan calon teman kencannya.
Setelah kencan, siswi SMA itu menerima bayaran dari teman kencannya, namun sebagian diserahkan ke perantaranya.
"Temannya yang jadi perantara ini memungut keuntungan dari korban. Jadi dia menjadi muncikari," tutur Anshori.
Kini perantara yang bertugas mencarikan pelanggan ini berstatus buron.
Dalam penyidikan terungkap, ND menyewa kamar untuk berkencan dengan siswi SMA itu.
Kamar sewaan ini adalah milik P, yang disewa dari pemilik rumah kos. P sengaja mencari keuntungan dengan menyewakan ulang kamarnya kepada pangan yang ingin berkencan.
Sasarannya mereka yang bukan suami istri, seperti pasangan kekasih atau pasangan open BO.
Karena itu P juga ditangkap, dengan tudingan menyediakan sarana melakukan perbuatan asusila, seperti yang disebut pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.
"P sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Tapi dia dikenakan wajib lapor," sambung Anshori.
Sementara terhadap ND, polisi menjeratnya dengan pasal 76D juncto pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, ND terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu juga ada ancaman pidana denda sebesar Rp5 miliar.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |