Ahad, 06 November 2022 - 18:44 WIB
Seorang perempuan muda, J (18), yang merupakan mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Ciamis, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di selokan Anyar, Kelurahan Sindangrasa, Ciamis.(foto: TribunJabar.id)
Artikel.news, Ciamis - Seorang perempuan muda, J (18), yang merupakan mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Ciamis, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di selokan Anyar, Kelurahan Sindangrasa, Ciamis.
Dari informasi yang diperoleh Tribunjabar.id, pada pertengahan Februari 2022, J bertemu seorang laki-laki di sebuah halte bus. Mereka sudah janjian.
Pada hari tersebut J diajak ke rumah laki-laki tersebut. Mereka sempat berhubungan suami-istri.
Malam harinya, J diantar pulang ke rumahnya di Kelurahan Sindangrasa Ciamis.
Bulan Maret, J tidak haid, padahal sudah saatnya datang bulan. J kemudian mencoba membeli minuman semacam jamu untuk pelancar haid.
Tapi sampai bulan Mei, J tak kunjung datang bulan. Kemudian pada bulan Agustus, J merasakan ada yang bergerak-gerak di dalam perutnya.
J tentu saja panik dan bingung. Mencoba berfikir untuk menggugurkan kandunganya. Tapi tidak tahu caranya.
Pada hari Kamis (27/10) sekitar pukul 11.00 siang, J merasakan ada kontraksi di perutnya. Dan perutnya makin sakit. J mulai memikirkan untuk melahirkan.
Malam harinya, Kamis (27/10) sekitar pukul 19.00 J dengan perutnya semakin sakit J berjalan ke arah persawahan di Blok Lembur Heuleut yang jauh dari pemukiman warga.
Di persawahan yang mulai tumbuh semak belukar setelah masa panen tersebut, J mulai mengambil posisi seperti orang bersalin dengan melepas celana pendek dan celana dalam yang dipakainya.
Sekitar 30 menit kemudian, J melahirkan bayi mungil berjenis kelamin perempuan. Dengan proses persalinan seorang diri tanpa dibantu siapapun.
Kemudian terpikir bagi J untuk membuang bayi tersebut di selokan Anyar yang airnya tidak terlalu deras, hanya sekitar 25 cm ketinggian airnya.
J sempat menyaksikan bayi nya yang hanyut. Dan sempat pula menghubungi seorang temannya menanyakan pembalut wanita.
Setelah berada di rumahnya, sekitar pukul 10.00 Jumat (28/10) siang, J sempat membuka HP dan melihat WA. Kabar soal penemuan bayi di selokan Anyar sudah ramai dan viral di Grup WA.
Pada Jumat (28/10) pagi sekitar pukul 06.00 sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan mengambang di selokan Anyar (cabang irigasi Nagawiru), Lingkungan Cibeureum.
Ditemukan pertama kali oleh warga setempat yang sehari-hari berjualan gorengan keliling yang sedang melintas di lokasi selokan Anyar tersebut.
Dilansir dari TribunJabar.id, Ahad (6/11/2022), dari pendalaman yang dilakukan petugas, akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Ciamis menciduk J di rumahnya Rabu (2/11) pukul 20.00 malam.
J sempat dibawa ke satu tempat bidan praktek untuk mengecek tanda-tanda bekas persalinan. J pun tak berkutik. Kini ia diamankan di Polres Ciamis, kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis.
Karena kondisi fisiknya masih lemah habis melahirkan, J sewaktu dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11) sore didampingi dua Polwan.
J lebih banyak menunduk dan menutup wajahnya dengan geraian rambutnya yang panjang.
Dan kondisi psikisnya juga masih terguncang, pihak Polres Ciamis juga mempersiapkan tim trauma healing.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH S.IK MT yang saat konferensi pers Kamis (3/11) sore tersebut didampingi Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dan KBO Reskrim Ipda Ateng Budiono menyebut, pelaku yang berinisial J tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti yang diatur ketentuan pasal 76 huruf (c) Jo pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan/atau pasal 306 dan/atau pasal 308 KUHP.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan petugas Satreskrim Polres Ciamis berupa sweater warna hitam (1), celana pendek warna biru (1), bra atau BH warna pink (1), dan celana dalam wanita warna krem (1).
Barang bukti ini adalah pakaian yang dipakai J saat melahirkan di persawahan tersebut.
Menurut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. Tersangka nekat membuang bayi yang dilahirkannya karena malu lantaran bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki. Siapa laki-laki tersebut?
"Kami masih melakukan pendalaman kasus ini. Minimal kami sudah mengantongi identitasnya, ujar Kapolres Ciamis.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |