Kamis, 03 November 2022 - 18:06 WIB
Artikel.news, Cilegon - Warga Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial EM (37). ditangkap Satreskrim Polres Cilegon atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M Nandar mengatakan, pelaku EM tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 14 tahun berulang kali.
Nandar menjelaskan perbuatan pelaku mulai terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya pada Rabu (26/10/2022) bulan lalu.
"Korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada sang ibu bahwa telah mendapat perlakuan pencabulan dari ayah tirinya sendiri," jelasnya, dilansir dari jpnn.com, Kamis (3/11/2022).
Dia mengatakan korban dicabuli ayahnya tirinya beberapa kali.
"EM mulai melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sekitar September 2021 di rumah korban yang berada di wilayah Serang," jelas dia.
AKP M Nandar menerangkan pencabulan terakhir yang dilakukan pelaku pada (16/10) bulan lalu di salah satu vila di daerah Carita.
"Pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp200 ribu setelah pencabulan," jelas dia.
Setelah ibu korban mengetahui semuanya, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada P2TP2A Kabupaten Serang.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan kasus ini kepada kami," kata Nandar.
Dia menjelaskan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa satu lembar kartu keluarga (KK), satu lembar akta kelahiran, dan hasil visum korban.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"EM diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |