Sabtu, 29 Oktober 2022 - 21:43 WIB
Kapolres Pidie AKBP Padli menjelaskan kasus tersangka dukun cabul Pesulap Hijau yang telah mencabuli puluhan mama muda dengan modus pengobatan alternatif.(foto: Serambinews.com)
Artikel.news, Pidie - Seorang dukun yang dikenal sebagai Pesulap Hijau di Kabupaten Pidie, Aceh, diringkus polisi setelah mencabuli puluhan mama muda dengan modus pengobatan.
Pesulap hijau seorang pria BY (46) ditangkap dijerat dengan hukuman Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dengan Hukum Jinayat.
Dalam Pasal 48 jo Pasal 52 tentang jarimah perkosaan, pPelaku diancam dengan hukuman maksimal 175 kali cambuk atau penjara paling lama 175 bulan.
Saat beraksi tersangka memakai baju jubah dan penutup kepala berwarna hijau. Dia berdalih dalam aksinya sebagai dukun untuk pengobatan alternatif.
Untuk mengobati penyakit diderita orang-orang yang datang berobat kepadanya, BY membujuk agar mau melakukan persetubuhan dengan dalih untuk mengobati penyakitnya.
Jika korban tidak melayani maka tersangka melakukan ancaman korban dan keluarganya akan dibunuh.
Sehingga dari ancaman ini membuat korban mengalami trauma berkepanjangan, terganggunya psikologis, merasa ketakutan, tertekan dan malu akibat aib besar tersebut.
Kapolres Pidie, AKBP Padli dalam konfrensi pers di Mapolres Pidie, Rabu (26/10/2022) mengatakan, penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi No.LP/B/166/IX/2022/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh, tanggal 20 September 2022, dengan pelapor/korban HY (26) warga Gampong Mesjid Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, yang didampingi LBH Banda Aceh.
Pelapor masih satu kecamatan dengan tersangka BY. Sementara itu ada delapan saksi di antaranya satu saksi juga sebagai korban, tetapi tidak membuat laporan polisi, yaitu SYT (32) warga Gampong Mesjid Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
“Kami telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, KRH, MSH, MND, ZL, TGK J, TQM, MSL, juga kita minta keterangan (pendapat) saksi ahli dari MPU Aceh,” katanya, dilansir dari Serambinews.com, Sabtu (29/10/2022).
Pada konferensi pers yang menghadirkan tersangka BY, Kapolres menyampaikan, pada Rabu 12 Oktober 2022, sekira pukul 15.30 wib, telah dilakukan pemeriksaan terhadap BY oleh penyidik.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan itu, diyakini telah terpenuhi unsur pidana Jarimah Pemerkosaan, sesuai Qanun Provinsi Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, maka status dari saksi, BY ditetapkan menjadi tersangka.
“Sehingga pada hari itu juga, pukul 18.00 wib dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Selesai pemeriksaan sebagai tersangka, BY diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Padli.
Dalam pengakuan pada polisi, BY memiliki empat istri. Praktek aksi pencabulan sukses dilakukan dalam kurun waktu setahun sedikitnya 84 kali.
Alasan tersangka melakukan hal demikian untuk memuaskan nafsu diri sendiri.
"Kita perkirakan korban masih ada tetapi tidak membuat laporan polisi, mereka dan keluarganya tidak ingin dampak dan akibat dari kejadian ini," kata Padli.
Ia pun mengimbau agar masyarakat jika sakit jangan berobat ke dukun sebaiknya ke dokter ataupun pusat pelayanan kesehatan terdekat.
"Jangan mudah terpedaya dengan bujuk rayu orang berdalih pengobatan tidak jelas sehingga merugikan diri sendiri," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |