Sabtu, 29 Oktober 2022 - 18:11 WIB
Ilustrasi bocah korban pencabulan.(foto: Alodokter.com)
Artikel.news, Sukabumi - Seorang bocah perempuan usia 8 tahun berinisial ISR asal kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi diduga menjadi korban pencabulan.
Pelaku pencabulan berinisial RP (32) merupakan pamannya sendiri atau kakak dari Ibu kandungnya korban.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, menjelaskan bahwa kejadian tersebut pada 12 Oktober 2022 lalu, saat korban diajak bermain oleh pamannya ke rumah kosannya.
"Awalnya pelaku kakak ibu kandung korban menjemput korban dari rumah neneknya dan membawanya ke rumah kosan pelaku yang tidak jauh dari nenek korban. Saat tiba di kosan, korban bermain kucing dan bermain game di handphone bersama bersama pelaku dan sekira jam 17.00 WIB," ujarnya, dikutip dari Tribunjabar.id, Sabtu (29/10/2022).
Setelah itu datang temannya, kemudian bermain game handpone bersama dan setelah bermain game dilanjutkan menonton televisi bersama hingga jam 22.00 WIB dan lampu dimatikan.
"Pelaku dan korban beristirahat, korban tidur di bawah menggunakan kasur dengan menggunakan baju piyama dan memakai selimut. Nah di situlah terjadinya pelecehan terhadap korban," tutur Astuti.
Pasca sehari korban alami pelecehan, pijak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut dan langsung ditangani unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
"Setelah dilakukan penyelidakan dan pengumpulan barang bukti, pelaku tanggal 16 Oktober 2022, akhrnya ditangkap di tempat Kosnya," ucapnya.
Tersangka dikenakan pasal 81 dan atau Ppasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Ancaman perjaranya maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan dan kasusnya masih ditangai untuk penyidikan," katanya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |