Jumat, 28 Oktober 2022 - 17:49 WIB
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan menangkap 12 mantan kepala desa (kades) dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI).(foto: jpnn.com)
Artikel.news, Palembang - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan menangkap 12 mantan kepala desa (kades) dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI).
Ke-12 mantan kades ini diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan kegiatan fasilitas lapangan olahraga yang diberikan oleh Kemenpora RI pada tahun 2015 lalu.
Dilansir dari jpnn.com, Jumat (28/10/2022), tidak hanya mengamankan mantan kades, polisi juga mengamankan seorang kontraktor yang terlibat kasus yang sama.
Pelaku yang merupakan mantan kades tersebut adalah ZA, IN, HA, RA, AB, HU, SY, FY, SU, HP, IL, UM dan kontraktor ZA.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengungkapkan bahwa 11 pelaku merupakan mantan kades di Kabupaten OI.
Selanjutnya ada 2 mantan kades dari Kabupaten OKI dan 1 orang pelaku lainnya merupakan seorang kontraktor.
"Ada 13 kades yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, satu orang meninggal dunia sebelum ditangkap, sehingga secara keseluruhan ada 12 mantan kades yang bakal diproses secara hukum terkait tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan kegiatan fasilitasi lapangan olahraga Kemenpora," ungkap Barly.
Barly mengatakan, para pelaku melakukan korupsi dana kegiatan fasilitas olahraga di desa dalam wilayah Kabupaten OKI dan OI.
Kasus itu terbongkar setelah ditemukannya penyimpangan dalam proses pembangunan, proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi.
Pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pelaporan dan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pembuatan ketentuan serta tidak mempedomani Persekmenpora nomor 1459 tahun 2015 tentang lapangan.
"Modusnya, mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga di dua Kabupaten OKI dan OI," ujar Barly.
Dugaan korupsi diketahui setelah anggota Subdit III Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung turun ke lapangan.
Menurut Barly, total kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar. Dengan rincian per desa mendapatkan dana kurang lebih Rp 190 juta.
"Saat ini berkas para pelaku sudah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan," tutupnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |