Jumat, 28 Oktober 2022 - 17:46 WIB
Pria berinisial R (42) di Kota Semarang, Jawa Tengah, tega mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun.(Humas Polrestabes Semarang)
Artikel.news, Semarang - Pria berinisial R (42) di Kota Semarang, Jawa Tengah, tega mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun.
Beruntung, perbuatan bejatnya ketahuan dan ia pun akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Semarang.
Kelakuan R mencabuli anak tiri itu dilakukan saat sang istri atau ibu korban tak ada di rumah. Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan bertahun-tahun, sejak tahun 2017.
Pelaku melancarkan aksinya pertama kali saat korban berusia 11 tahun atau masih duduk di kelas 5 SD. Saat ini korban sudah duduk di bangku SMP.
"Kejadian terakhir Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di dalam kamar korban di rumah Gayamsari Kota Semarang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, dilansir dari Kompas.com, Jumat (28/10/2022).
Kasus ini terungkap berawal saat korban mengadu ke guru magang di sekolahnya. Guru tersebut kemudian mengarahkan agar korban bercerita ke anggota keluarga terdekatnya. Korban lantas memilih mengadu kepada sepupunya.
"Karena keluarga yang seumuran adalah anak dari adik ibunya, korban akhirnya bercerita kepada sepupunya," kata Donny.
Sepupunya kemudian menyampaikan hal itu ke ibu korban. Setelah itu, pihak keluarga melakukan rapat keluarga untuk setelahnya memproses hukum perbuatan pelaku.
"Kira-kira sepuluh kali lebih, kan enggak sering, kalau pas nafsu, soalnya pakai baju yang ketat-ketat," ujar R.
Selain R, diduga dua anak kandung laki-lakinya yang masih di bawah umur turut mencabuli korban.
"Saya baru tahu setelah diberitahu istri saya, bahwa anak saya ikut. Saat anak saya mau diamankan anak saya kabur. Dia kabur sendiri. Yang satu tadi ke sini umur 14 tahun yang kakaknya 16 tahun," ungkap R.
R mengaku tak pernah mengajari kedua anaknya melakukan tindakan asusila tersebut.
Ia juga tak tahu apakah kedua anaknya pernah menyaksikan perbuatan bejatnya kepada korban.
"Pernah diajarin, nggak pernah. Kalau melihat itu kurang tahu, karena saya melakukan saat hari libur saat ibunya berangkat senam," jelas R.
Terkait dengan keterlibatan dua anak pelaku, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Untuk lebih detailnya (keterlibatan kakak tiri) masih kami dalami," ujar Donny.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 Ayat 1 KUHP.
Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |