Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:54 WIB
Tersangka pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri di Kabupaten Way Kanan, Lampung.(Istimewa)
Artikel.news, Way Kanan - Perbuatan pria di Kabupaten Way Kanan, Lampung, ini betul-betul bejat. Ia tega melampiaskan nafsunya kepada keponakannya sendiri. Bahkan, ia menyetubuhi gadis yang masih berusia 15 tahun itu hingga 8 kali.
Mendapatkan laporan atas kejadian itu, jajaran Polsek Banjit langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial HR (27) tersebut.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologi kejadian pada Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 10.25 WIB.
Pelapor mendengar cerita dari saksi berinisial G bahwa anak didiknya yang berinisial S (15) telah disetubuhi oleh pamannya insial HR.
"Kejadian pertama kali sekitar satu tahun yang lalu pada saat masih kelas sembilan SMP yang pada saat itu korban inisial S sedang tidur di kamar, kemudian pelaku masuk dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban," katanya, dilansir dari jpnn.com, Kamis (27/10/2022).
Tidak hanya itu, HR ini bahkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak delapan kali dan perbuatan cabul sebanyak dua kali.
Hasil pemeriksaan petugas pelaku telah melakukan persetubuhan pada Agustus 2021 sebanyak tiga kali, September 2021 sebanyak dua kali dan Oktober 2021 sebanyak tiga kali.
Kemudian pada Maret 2022 dilakukan perbuatan cabul sebanyak satu kali. Dan pada Senin 17 Oktober 2022 kembali pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak satu kali.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya, dan selanjutnya F yang dipercayai oleh korban untuk mewakili dan mendampinginya untuk melaporkan ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Menerima laporan itu pada Jumat, 21 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB Tekab 308 Polsek Banjit melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Saat dilakukan penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan.
"Selanjutnya HR dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," elas Kasat Reskrim.
HR dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 6tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Andre.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |