Selasa, 25 Oktober 2022 - 18:30 WIB
Artikel.news, Bandung - Seorang guru ngaji sukarela di Kabupaten Bandung, YHS alias H (19), nekat melakukan perbuatan tidak terpuji, yakni melakukan sodomi terhadap anak didiknya hingga berkali-kali.
Ada tiga orang korban. Ketiganya merupakan anak didiknya yang baru berusia 9 tahun. Tersangka melakukan aksi kejinya, saat para korban menginap di rumahnya.
Akhirnya pada 20 Oktober, H berhasil diringkus jajaran kepolisian. Saat digiring di Mapolresta Bandung, H hanya bisa tertunduk dengan menggunakan baju tahanan dan borgol di tangannya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan awal terungkapnya kasus tersebut, pihaknya mendapat informasi dari ayah korban yang melaporkan ke Polresta Bandung.
"Ayah korban ini, mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada guru ngaji anaknya, suka melakukan perbuatan cabul terhadap santri," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, yang dilansir dari TribunCirebon.com, Selasa (25/10/2022).
Kemudian para orangtua ini menanyakan kepada sang anak, apakah pernah dilakukan persetubuhan atau pencabulan oleh tersangka kepada dirinya.
"Awalnya si anak tidak mengaku, namun setelah dibujuk oleh sang ayah akhirnya si anak menyampaikan, bahwa telah dilakukan kepadanya," kata Kusworo.
Dari situ, Kusworo mengatakan, jajaran kepolisian mendalami kasus tersebut dan didapatkan tiga korban yang rata-rata usianya 9 tahun.
"Modus tersangka ini, sukarela bekerja di salah satu pesantren di Kecamatan Arjasari, datang ke orangtua agar anaknya mau belajar ngaji, kepada yang bersangkutan," ucap dia.
Selain itu kedatangannya kepada orangtua, supaya para orang tua percaya anaknya belajar ngaji. Sebab kata Kusworo, waktu belajar ngaji anak tersebut, mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Sehingga si anak dibujuk mau menginap di rumah tersangka. Setelah belajar mengaji, sang anak istirahat, baru dilakukanlah perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan," ujarnya.
Kusworo mengungkapkan, ada ayah korban melapor ke polisi pada bulan Agustus, tapi tertangkapnya bulan Oktober.
Ternyata, kata Kusworo, di bulan Agustus tersebut, sebelum dilaporkan ke polisi, ada salah seorang ayah korban yang tidak melaporkan ke polisi mengancam tersangka mau minggat dari desanya, atau dilaporkan ke polisi.
"Akhirnya tersangka ini memilih untuk minggat, lari ke Garut, ke Ciamis, dan ada salah seorang ayah korban melaporkan ke Polresta Bandung," tuturnya.
Kusworo mengatakan, maka pihaknya melakukan pendalaman, terhadap saksi-saksi dan para korban.
"Terus kami lakukan pengejaran kepada tersangka, dan pada tanggal 20 oktober 2022, kami bisa mengamankan tersangka," kata dia.
Atas perbuatannya, dikatakan Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman, minimal paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda Rp6 miliar," ucapnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |