Selasa, 25 Oktober 2022 - 18:09 WIB
RS (72), pelaku pencabulan terhadap dua bocah perempuan di Lampung Tengah.(Dok. Polres Lampung Tengah)
Artikel.news, Lampung Tengah - Meski sudah tua renta, kelakukan kakek berusia 72 tahun di Kabupaten Lampung Tengah, sangat tidak patut dicontoh.
Bagaimana tidak, bocah yang seharusnya disayangi dan dilindunginya maka diperlakukan tak senonoh. Ia tega mencabuli dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp5.000.
Kakek berinisial RS ini pun langsung diringkus polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Iptu Rihamuddin mengatakan, kejadian pada hari Ahad (9/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku.
"Awalnya pelaku terlebih dahulu memanggil dua anak tersebut yang sedang bermain di sekolah untuk mencucikan piringnya di dapur," katanya, dikutip dari Lampung Geh, Selasa (25/10/2022).
Setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menutup pintu rumahnya saat korban mencuci piring.
"Pelaku menyuruh para korban untuk duduk di atas kasur lantai ruang tengah lalu pelaku menyuruh ke dua korban buka celana," terang Kapolsek.
Pelaku membujuk korban dengan dijanjikan akan diberi uang jajan sebesar Rp 5.000.
"Dua korban tersebut dibujuk rayu oleh pelaku dan berjanji akan memberikan uang jajan sebesar Rp 5.000," lanjutnya.
Kemudian, pelaku melakukan perbuatan cabul secara bergantian terhadap dua korban.
Setelah itu, korban keluar dari rumah pelaku sambil memakai celana dan dilihat oleh saksi. Kemudian saksi ini memberitahukan kepada orangtua korban.
"Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan ke Polsek Trimurjo," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |